Pontianak    

Polda Kalbar Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu 1.123 Gram

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 06 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial Y (40 tahun), yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu, pada Rabu (05/03/2025).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno menyampaikan, Y diamankan sekitar pukul 00.27 WIB, di tepi Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat.

"Turut diamankan 1 (satu) bungkus klip plastik warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1.123 gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam plat KB 6825 XX sebagai barang bukti,” katanya.

Usai diamankan, Y lalu dibawa petugas berikut barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, guna proses lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam pemberantasan narkoba, dan kami akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi dari waktu ke waktu," kata Bayu. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H di Kalimantan Barat, Kamis 6 Maret 2025
Rabu, 05 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Bahasan Hadiri Peluncuran Serambi 2025 oleh Bank Indonesia Kalbar
Rabu, 05 Maret 2025

Berita terkait