Mempawah    

Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kunyit, Amankan 4,45 Gram Barang Bukti

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 14 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama Mulyadi ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Kunyit, pada Rabu (13/08/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, bahwa tim opsnal bergerak ke rumah tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Satu jam kemudian, tim tiba di lokasi dan mendapati Mulyadi sedang duduk di ruang tengah rumahnya.

“Salah satu anggota kami memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari kamar tersangka, ditemukan sebuah toples plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Barang tersebut disimpan di atas lemari,” ungkap IPTU Agus.

Tidak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke dapur rumah. Di sana, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 4,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok bertuliskan Dji Sam Soe. Kotak tersebut juga berisi sejumlah klip plastik kosong.

Selain barang bukti narkoba, dari operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 300.000, dua buah sedotan plastik ujung lancip dan satu unit handphone merek Infinix warna biru glosy dan lainnya.

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara, tes urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” tutup IPTU Agus. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Larangan Judi Sabung Ayam dan Miras Ilegal Masuk Empat Poin Kesepakatan Bersama
Kamis, 14 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
PLN UP2B Kalbar dan Srikandi PLN Bagikan 120 Paket Alat Tulis untuk Siswa SDN 29 Sungai Raya
Kamis, 14 Agustus 2025

Berita terkait