Kapuas Hulu    

Larangan Judi Sabung Ayam dan Miras Ilegal Masuk Empat Poin Kesepakatan Bersama

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 14 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda menggelar kegiatan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta stakeholder terkait, di Aula Polres Kapuas Hulu, Rabu (13/8/2025) di

Kegiatan yang dimulai pukul 09.10 WIB ini turut dihadiri Dandim 1206/PSB Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Muslimin, Camat Putussibau Utara Yohanes Telajan, perwakilan Danyon Raidersus 644/Wls, perwakilan Satpol PP Kapuas Hulu, Ketua MUI Sutardi, Ketua FKUB Zainudin, Ketua DAD Carlos Penadur, pejabat utama Polres Kapuas Hulu, Kapolsek Putussibau Utara IPTU Jauhari, Kepala Desa Sibau Hulu dan Sibau Hilir, serta para tokoh agama, adat, masyarakat dan pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres Roberto menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul serta mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan di Kapuas Hulu. Ia menegaskan, bahwa daerah ini memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam yang harus dijaga bersama agar tetap harmonis dan tenteram.

“Ke depan kita akan menjadi tuan rumah MTQ XXXIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 14 - 21 September 2025. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengamankan dan memberikan pelayanan terbaik kepada tamu dari seluruh kabupaten,” ujarnya.

Dandim 1206/PSB, Letkol Arm Andreas Prabowo Putro dalam sambutannya menegaskan komitmen TNI untuk bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menginstruksikan jajarannya untuk selalu berkoordinasi dengan Polsek setempat jika terjadi gangguan Kamtibmas, demi memastikan Kapuas Hulu tetap aman.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan ini adalah maraknya perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kegiatan adat. Seluruh peserta sepakat menolak praktik tersebut jika tidak sesuai aturan adat yang tercantum dalam buku adat.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang berisi empat poin utama:

1. Melarang segala bentuk perjudian dan sabung ayam di luar ketentuan adat yang sah.

2. Melarang peredaran minuman keras yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, sabung ayam, maupun peredaran miras ilegal.

4. Mendukung Polri, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Kegiatan tatap muka ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Kapuas Hulu yang damai, aman dan sejahtera.(Haq)

Artikel Selanjutnya
Sat Samapta Polres Kapuas Hulu Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Putussibau
Kamis, 14 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kunyit, Amankan 4,45 Gram Barang Bukti
Kamis, 14 Agustus 2025

Berita terkait