Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 29 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Tim gabungan aparat penegak hukum melaksanakan aksi penertiban arena sabung ayam di Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (28/07/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing dan diikuti oleh sejumlah personel dari Polsek Semitau, Kodim Putussibau dan Koramil Semitau itu tanpa menangkap satu pun tersangka dan menyita barang bukti.
Di lokasi penertiban, hanya terdapat beberapa warga yang sedang berjualan, dan merekam langsung dibubarkan. Menurut informasi yang diperoleh, masyarakat yang berencana melakukan judi sabung ayam telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Selanjutnya, Kapolsek Semitau beserta tim langsung membongkar arena sabung ayam yang memiliki ukuran 20 x 15 meter. Setelah dibongkar, bahan-bahan kayu dari arena tersebut dibakar untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Aksi ini selesai dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, termasuk menindak tegas segala bentuk perjudian," kata IPTU Lulu Sihombing.
Dirinya menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semitau dalam mencegah dan memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Semitau Hilir yang turut menyaksikan penertiban tersebut.
IPTU Lulu Sihombing menyampaikan, bahwa Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Kami berharap tindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, dan masyarakat dapat memberikan informasi kepada polres maupun polsek apabila mengetahui ada perjudian di wilayahnya," tutup IPTU Lulu Sihombing. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Tim gabungan aparat penegak hukum melaksanakan aksi penertiban arena sabung ayam di Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (28/07/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing dan diikuti oleh sejumlah personel dari Polsek Semitau, Kodim Putussibau dan Koramil Semitau itu tanpa menangkap satu pun tersangka dan menyita barang bukti.
Di lokasi penertiban, hanya terdapat beberapa warga yang sedang berjualan, dan merekam langsung dibubarkan. Menurut informasi yang diperoleh, masyarakat yang berencana melakukan judi sabung ayam telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Selanjutnya, Kapolsek Semitau beserta tim langsung membongkar arena sabung ayam yang memiliki ukuran 20 x 15 meter. Setelah dibongkar, bahan-bahan kayu dari arena tersebut dibakar untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Aksi ini selesai dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami, termasuk menindak tegas segala bentuk perjudian," kata IPTU Lulu Sihombing.
Dirinya menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semitau dalam mencegah dan memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Semitau Hilir yang turut menyaksikan penertiban tersebut.
IPTU Lulu Sihombing menyampaikan, bahwa Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
"Kami berharap tindakan ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, dan masyarakat dapat memberikan informasi kepada polres maupun polsek apabila mengetahui ada perjudian di wilayahnya," tutup IPTU Lulu Sihombing. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini