Wawan: Tak ada toleransi bagi anggota terlibat penyalahgunaan narkoba
KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 776,14 gram yang berlangsung di Mapolresta Pontianak, Rabu (15/8/2018) pagi.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Muslimin serta sejumlah perwakilan dari BNN, BBPOM Pontianak dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti atas nama tersangka RR (35) warga Jl Parit H. Husin II, Pontianak Tenggara, yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, pada Senin (23/7/2018) lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan dimasukan ke dalam air telah dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Wawan Kristyanto mengatakan dari awal 2018 hingga pertengahan Agustus 2018 ini, jajaran Polresta Pontianak telah menanggani 59 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 67 orang.
Dari 59 kasus peredaran gelap narkotika berhasil diamankan sekitar 956 gram narkotika jenis sabu dan 124 butir pil ekstasi dan 0,66 gram ganja.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan jaringan pelaku narkotika, karena saat ini yang berhasil di tangkap oleh jajaran Polresta Pontianak yakni pelaku sebagai kurir, bandar dan pengedar. Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak juga masih kecil dan sekarang yang kita musnahkan yang paling besar jumlahnya,” paparnya.
Ia juga mengatakan tingkat pencegahan narkoba di wilayah Polresta Pontianak sudah dilakukan dengan baik namun pihaknya juga akan terus melakukan langkah-langkah deteksi dini, tidak hanya Sat Narkoba saja yang dikedepankan, tetapi juga semua fungsi. Termasuk deteksi dari intelejen, kemudian fungsi preventif dari bhabinkamtibmas.
“Selain itu pengawasan di tingkat perairan juga menjadi perhatian, yang dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian perairan di tingkat Polda Kalbar. Mereka juga melakukan patroli, untuk mencegah kapal-kapal yang dicurigai membawa narkoba dan lainnya dan sampai saat ini belum ada kasus tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, Wawan juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mencegah peredaran narkoba, dan tak segan melapor apabila ada pelanggaran dan peredaran gelap narkoba.
Sementara guna mengantisipasi terlibatnya jajaran Polresta Pontianak dalam penyalahgunaan narkotika pihaknya, kata Wawan, telah melakukan test urine beberapa hari lalu.
“Sudah kami lakukan, secara acak dan sampling anggota kita di test urine. Ini sebagai langkah antisipasi, selanjutnya warning dan dilakukan pembinaan, bila terlibat tetap ada sanksi hukum bahkan bisa di PDTH, karena memang tak ada toleransi untuk masalah keterlibatan penyalahgunaan narkotika ini,” tandasnya. (Fai)
Comment