Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025. Pemusnahan digelar di aula Mapolres Kubu Raya dan disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak BNN Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, serta sejumlah jurnalis.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di Bandara Supadio Pontianak, dengan dua orang tersangka berinisial AI dan IN.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih, sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu, di area Kargo dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Aiptu Ade, Rabu (25/6/2025).
Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya lewat jalur udara.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” jelas Ade.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR, yang berdomisili di Surabaya. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu-menahu soal jaringan lebih luas. Tapi penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikatnya,” lanjut Ade.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Kubu Raya dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025. Pemusnahan digelar di aula Mapolres Kubu Raya dan disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak BNN Kabupaten Kubu Raya, AVSEC Bandara Supadio, serta sejumlah jurnalis.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkoba yang terjadi di Bandara Supadio Pontianak, dengan dua orang tersangka berinisial AI dan IN.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih, sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada bulan Juni 2025 lalu, di area Kargo dan Area Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Aiptu Ade, Rabu (25/6/2025).
Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir, Sabu Disembunyikan di Celana Dalam
Salah satu tersangka, AI (26), diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya lewat jalur udara.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat total 396,22 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya,” jelas Ade.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR, yang berdomisili di Surabaya. Ia dijanjikan upah Rp15 juta untuk sekali pengiriman.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu-menahu soal jaringan lebih luas. Tapi penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar sindikatnya,” lanjut Ade.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Kubu Raya dan tengah menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini