Kubu Raya    

Gagal Antar Sabu 58 Gram, Kurir Lintas Provinsi Diciduk di Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Seorang kurir sabu berinisial RN (21), warga asal Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan mobil travel tujuan Palangkaraya, Sabtu (2/8/2025) malam.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RN ditangkap di Jalan Adisucipto, tepatnya di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.

“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan ke Palangkaraya. Dua paket sabu ditemukan di pakaian dalamnya yang sudah dimodifikasi,” ujar Ade, Rabu (6/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, RN diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba antardaerah yang beroperasi secara rapi dan tertutup. Seluruh komunikasi antara RN dan pengendali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp—tanpa pernah saling mengenal atau bertatap muka.

“Modusnya tertutup. RN tidak tahu siapa pengirim dan siapa penerimanya. Semua instruksi diberikan via WhatsApp dan ia hanya diarahkan menyerahkan barang ke lokasi yang ditentukan,” jelas Ade.

Sebagai kurir, RN dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran paket. Namun aksinya keburu dihentikan petugas.

Selain dua klip sabu, polisi juga menyita plastik tisu berwarna oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan barang haram itu, serta satu unit ponsel Vivo sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin rapi dan sulit dilacak. Tapi kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa dalang utamanya,” kata Ade.

Penyidik menduga RN hanyalah pion kecil dari sindikat besar yang lebih terstruktur. Saat ini, upaya pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan utamanya.

“Kubu Raya ini jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Kalau tidak ditindak, narkoba bisa merusak masa depan generasi muda. Ini bentuk komitmen kami,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Red)

Artikel Selanjutnya
Jual Solar Subsidi ke Tambang Emas Ilegal, Seorang Pria Diciduk Polda Kalbar
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Ungkap Penjualan Solar ke Pelaku PETI di Bengkayang
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait