Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Seorang kurir sabu berinisial RN (21), warga asal Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan mobil travel tujuan Palangkaraya, Sabtu (2/8/2025) malam.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RN ditangkap di Jalan Adisucipto, tepatnya di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.
“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan ke Palangkaraya. Dua paket sabu ditemukan di pakaian dalamnya yang sudah dimodifikasi,” ujar Ade, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, RN diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba antardaerah yang beroperasi secara rapi dan tertutup. Seluruh komunikasi antara RN dan pengendali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp—tanpa pernah saling mengenal atau bertatap muka.
“Modusnya tertutup. RN tidak tahu siapa pengirim dan siapa penerimanya. Semua instruksi diberikan via WhatsApp dan ia hanya diarahkan menyerahkan barang ke lokasi yang ditentukan,” jelas Ade.
Sebagai kurir, RN dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran paket. Namun aksinya keburu dihentikan petugas.
Selain dua klip sabu, polisi juga menyita plastik tisu berwarna oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan barang haram itu, serta satu unit ponsel Vivo sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin rapi dan sulit dilacak. Tapi kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa dalang utamanya,” kata Ade.
Penyidik menduga RN hanyalah pion kecil dari sindikat besar yang lebih terstruktur. Saat ini, upaya pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan utamanya.
“Kubu Raya ini jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Kalau tidak ditindak, narkoba bisa merusak masa depan generasi muda. Ini bentuk komitmen kami,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Red)
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi. Seorang kurir sabu berinisial RN (21), warga asal Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan mobil travel tujuan Palangkaraya, Sabtu (2/8/2025) malam.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa RN ditangkap di Jalan Adisucipto, tepatnya di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.
“Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan ke Palangkaraya. Dua paket sabu ditemukan di pakaian dalamnya yang sudah dimodifikasi,” ujar Ade, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, RN diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba antardaerah yang beroperasi secara rapi dan tertutup. Seluruh komunikasi antara RN dan pengendali dilakukan melalui aplikasi WhatsApp—tanpa pernah saling mengenal atau bertatap muka.
“Modusnya tertutup. RN tidak tahu siapa pengirim dan siapa penerimanya. Semua instruksi diberikan via WhatsApp dan ia hanya diarahkan menyerahkan barang ke lokasi yang ditentukan,” jelas Ade.
Sebagai kurir, RN dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran paket. Namun aksinya keburu dihentikan petugas.
Selain dua klip sabu, polisi juga menyita plastik tisu berwarna oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan barang haram itu, serta satu unit ponsel Vivo sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin rapi dan sulit dilacak. Tapi kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa dalang utamanya,” kata Ade.
Penyidik menduga RN hanyalah pion kecil dari sindikat besar yang lebih terstruktur. Saat ini, upaya pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan utamanya.
“Kubu Raya ini jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Kalau tidak ditindak, narkoba bisa merusak masa depan generasi muda. Ini bentuk komitmen kami,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini