Pontianak    

Polda Kalbar Ungkap Penjualan Solar ke Pelaku PETI di Bengkayang

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Kota Singkawang akhirnya dibongkar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial K alias SB diringkus polisi usai kedapatan mengangkut ratusan liter solar yang diduga hendak dijual ke tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku diamankan pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat," tegas Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, kepada wartawan, Rabu (6/8).

Dalam penggerebekan itu, aparat menyita satu unit mobil Kijang LGX warna hitam serta 13 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 455 liter. Tak hanya itu, uang hasil penjualan BBM ilegal sebesar Rp 4.200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kombes Burhanudin mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar dari pengantri di SPBU Jalan Pasiran seharga Rp 10.000 per liter, lalu menjualnya kembali ke lokasi PETI di Bengkayang dengan harga Rp 11.000 per liter.

"Keuntungan per liternya sekitar seribu rupiah. Aktivitas ini jelas melanggar hukum," katanya.

Tersangka kini dijerat Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Gagal Antar Sabu 58 Gram, Kurir Lintas Provinsi Diciduk di Kubu Raya
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
40 Kasus Tambang Emas Ilegal Dibongkar Polda Kalbar, 65 Orang Diciduk, 33 Kg Emas Disita
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait