Pontianak    

Polda Kalbar Bekuk Pelaku Penjualan 10,8 Kg Sisik Trenggiling di Sanggau

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Tim Subdit 4 Direktorat Reserse

Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan

satwa dilindungi Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan

ekosistemnya, Sanggau, Rabu (5/12/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda

Kalbar, Kombes Polisi Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa pada Rabu sekitar

pukul 15.45 WIB, personel Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin

Ipda Rachmad, S.Hut membekuk pelaku penjualan satwa jenis trenggiling dengan

inisial DA (29).

“Pelaku DA ditangkap terkait dengan

kepemilikan dan perdagangan sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,”

ujar Kombes Pol Mahyudi.

Pelaku diamankan di Jalan Lintas

Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Guna pendalaman kasus, Polisi telah

memeriksa sejumlah saksi-saksi guna diketahuinya asal usul satwa tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa

sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram, satu buah alat timbang

digital dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling.

Pelaku, lanjut dia, diancam Undang-Undang

Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo pasal 40 ayat 2.

“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan

denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah

diamankan di Mapolda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut.

Kombes Pol Mahyudi mengimbau masyarakat

untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang

dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan

satwa di bumi Khatuliswa.

“Jangan pernah takut melapor. Jadilah

pelopor informasi yang baik dan benar,” pungkasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Tanggapi Desakan Warga, PLN UP3 Ketapang Targetkan Triwulan I 2019 ‘Nyala’
Kamis, 06 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Luar Biasa, 30 Hari Menjabat Kapolres Bengkayang Berhasil Ungkap 32 Kasus
Kamis, 06 Desember 2018

Berita terkait