KalbarOnline, Pontianak – Tim Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Sanggau, Rabu (5/12/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Polisi Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa pada Rabu sekitar pukul 15.45 WIB, personel Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Ipda Rachmad, S.Hut membekuk pelaku penjualan satwa jenis trenggiling dengan inisial DA (29).
“Pelaku DA ditangkap terkait dengan kepemilikan dan perdagangan sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram,” ujar Kombes Pol Mahyudi.
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Malenggang, Desa Balai Karangan 4, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Guna pendalaman kasus, Polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi guna diketahuinya asal usul satwa tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sisik trengiling seberat kurang lebih 10,8 kilogram, satu buah alat timbang digital dan satu lembar nota penjualan sisik trenggiling.
Pelaku, lanjut dia, diancam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 21 Ayat 2 huruf D Jo pasal 40 ayat 2.
“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut.
Kombes Pol Mahyudi mengimbau masyarakat untuk pro aktif melaporkan berbagai informasi, termasuk soal satwa yang dilindungi Undang-Undang konservasi. Sebab, hal ini penting, guna upaya penyelamatan satwa di bumi Khatuliswa.
“Jangan pernah takut melapor. Jadilah pelopor informasi yang baik dan benar,” pungkasnya. (*/Fai)
Comment