Sanggau    

Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling di Sanggau Hadirkan Saksi Kunci dan Ahli Forensik Digital

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 19 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Suasana ruang sidang dua Pengadilan Negeri Sanggau tampak sunyi dan tegang, Kamis (17/7/2025). Sidang kesembilan kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling di Desa Teraju, Kecamatan Toba, kembali digelar. Agenda kali ini menghadirkan saksi kunci serta ahli digital forensik untuk menguatkan dugaan keterlibatan terdakwa DL dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erslan Abdillah bersama dua hakim anggota, Muhammad Nur Hafizh dan Dandi Narendra Putra.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ufi, perwakilan dari komunitas konservasi satwa dan tumbuhan. Dalam keterangannya, Ufi mengungkap awal mula kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan sisik trenggiling.

“Awalnya kami menerima aduan melalui call center mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga perdagangan sisik trenggiling,” kata Ufi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menerima laporan tersebut, timnya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sanggau. Penyelidikan segera dilakukan, hingga akhirnya tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah DL.

“Di lokasi, kami menemukan lima karung putih mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata isinya adalah sisik trenggiling yang beratnya diduga lebih dari 100 kilogram,” ungkap Ufi.

Jaksa Penuntut Umum turut memperlihatkan dokumentasi hasil penggerebekan yang memperkuat kesaksian saksi. Tampak jelas dalam foto-foto yang ditampilkan, tumpukan karung berisi sisik trenggiling di tempat kejadian perkara.

Sebagai informasi, sisik trenggiling merupakan salah satu komoditas satwa liar yang dilarang diperdagangkan. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu serius perlindungan satwa langka yang kini berada di ambang kepunahan. Trenggiling tercatat sebagai salah satu mamalia paling sering diperjualbelikan secara ilegal di dunia.

Banyak pegiat konservasi berharap agar proses hukum ini bisa memberikan efek jera, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Perkuat Posisi Dolar, Trump Luncurkan Mata Uang Kripto Bernama Stablecoin
Sabtu, 19 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Peringati 1 Muharram, Masjid Ismuhu Yahya Sunat Massal 1.000 Anak Secara Gratis
Sabtu, 19 Juli 2025

Berita terkait