KalbarOnline, Mempawah – Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54 Kg, dengan terdakwa Muhammad Guntur, Selasa (14/05/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 50 ayat (2) huruf c jo. Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 17 jo. angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang -Undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh JPU Muhammad Bayu Septian, terungkap sejumlah fakta adanya dugaan pelaku lain, yakni keterlibatan oknum anggota TNI berinisial AHM dan AP, yang masing-masing disidik dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.
Berdasarkan nota dakwaan, keterlibatan mereka berawal dari perkenalan dan pertemanan terdakwa Muhammad Guntur dengan oknum anggota TNI berinisial AHM pada tahun 2023. AHM yang pernah berdinas di Korem 121/Alambhana Wanawai itu sering meminta terdakwa mencarikan sisik trenggiling untuk keperluan dijual kembali. Pada beberapa kesempatan terdakwa juga sering menawarkan sisik trenggiling kepada AHM.
Pada Januari tahun 2024, terdakwa menghubungi AHM untuk menawarkan sisik trenggiling milik temannya dengan harga Rp 700.000 per kilogram. Namun urung dilakukan, karena sisik trenggiling tersebut sudah terlebih dahulu dibeli oleh orang lain.
Kemudian terdakwa diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang pembeli sisik trenggiling asal India. Oleh warga India itu, terdakwa diminta mencarikan sisik trenggiling. Atas permintaan itu, terdakwa berusaha memenuhi permintaan dari calon pembeli tersebut, dengan cara mendatangi dan menghubungi beberapa temannya yang memiliki stok, termasuk menghubungi AHM.
Pada kesempatan lain, tepatnya 9 Februari 2024, terdakwa dihubungi AHM dan mengatakan bahwa di rumah dinasnya di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Alianyang, Pontianak, ada stok sisik trenggiling sebanyak 150 kilogram. AHM menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli dengan pembagian keuntungan Rp 10 juta, apabila sisik trenggiling tersebut berhasil terjual.
Kemudian AHM mengirim nomor telepon salah satu anak buahnya berinisial AP, dan meminta terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan AP. Terdakwa pun menghubungi AP dan menanyakan tentang 150 kilogram sisik trenggiling yang dimaksud. Oleh AP, sisik trenggiling itu baru tersedia di hari Minggu 11 Februari 2024.
Terdakwa kemudian melakukan komunikasi secara intensif dengan AP, perihal rencana penjualan 150 kilogram sisik trenggiling yang ada di rumah dinas AHM. Pada tanggal 13 Februari 2024, AP mengirim lokasi rumah dinas AHM di komplek Asrama TNI AD di jalan Alianyang, Pontianak.
Terdakwa bersama seseorang berinisial T dan beberapa orang temannya mendatangi rumah dinas tersebut. AP kemudian menunjukan letak disimpannya sisik trenggiling yang dikemas dalam 5 karung plastik warna putih di dapur rumah tersebut. Sisik trenggiling tersebut rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli pada 17 Februari 2024.
Pada hari yang ditentukan, yakni 17 Februari 2024, AP menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan akan mengambil sisik trenggiling tersebut. Sambil menunggu calon pembeli, terdakwa kemudian dihubungi oleh seseorang yang tak lain adalah utusan dari calon pembeli dan diminta untuk mengantar 5 karung sisik trenggiling tersebut ke Hotel Danggau Kubu raya, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu raya.
Terdakwa dibantu rekannya T dan beberapa orang lainnya mengangkut sisik trenggiling tersebut ke dalam mobil, sedangkan AP bertindak sebagai sopir.
Sesampainya di lokasi yang ditentukan, terdakwa bersama seorang temannya T dan AP ditangkap oleh tim Polisi Hutan (SPORC) yang ketika itu sedang melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, 5 karung plastik berisi 109,54 kilogram sisik trenggiling.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MenLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MenLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Trenggiling atau Manis javanica termasuk satwa yang dilindungi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara. Pada kesempatan itu, terdakwa berencana akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan berikutnya, yakni 21 Mei 2024. (Indri)
Comment