Sanggau    

Sidang Tuntutan Perdagangan Sisik Trenggiling di Sanggau Ditunda, Publik Tunggu Komitmen Penegakan Hukum

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sidang tuntutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Selasa (5/8/2025), terpaksa ditunda. Penundaan ini kembali memperpanjang penantian publik terhadap penyelesaian perkara kejahatan satwa liar yang sedang menjadi sorotan di Kalimantan Barat.

Sidang ke-11 ini sedianya beragendakan pembacaan tuntutan, namun diundur hingga Kamis (14/8/2025) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.

“Agenda hari ini sebenarnya untuk pembacaan tuntutan. Namun kami dari JPU masih butuh waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lebih cermat. Kami pastikan minggu depan tuntutan terhadap terdakwa akan kami bacakan,” ujar JPU Robin Pratama saat dihubungi, Selasa.

Robin menegaskan, pihaknya tengah mendalami kembali berkas perkara, termasuk membandingkan dengan kasus serupa agar tidak terjadi disparitas tuntutan. Menurutnya, proses ini harus mempertimbangkan beratnya dampak kejahatan terhadap satwa liar.

Robin juga mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, Rabu (30/7/2025), saksi Maria Endang memberikan keterangan terkait transaksi jual beli sisik trenggiling antara dirinya dan terdakwa DL. Maria, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa, mengakui transaksi itu dilakukan di rumah DL di wilayah Toba, Sanggau.

“Nilai transaksi yang diakui Maria mencapai sekitar Rp15 juta, meskipun ia mengaku lupa berapa kali transaksi itu terjadi,” jelas Robin.

Robin menyebut, ancaman hukuman untuk perkara ini cukup berat, minimal 3 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, JPU ingin memastikan tuntutan yang diajukan adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena trenggiling merupakan salah satu mamalia paling terancam punah di dunia. Perdagangan sisiknya dilarang tegas oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penundaan sidang ini menambah panjang proses hukum yang harus dilalui. Sementara itu, publik dan para pegiat konservasi terus memantau jalannya perkara ini, berharap ada komitmen kuat dari penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Mayor Inf Supriyono Bergeser ke Makorem 121/ABW, Pelepasan Tugas Dipimpin Dandim 1206 Putussibau
Rabu, 06 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pontianak Dorong Pelestarian Cagar Budaya Lewat Rakernas JKPI 2025 di Yogyakarta
Rabu, 06 Agustus 2025

Berita terkait