Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Sidang tuntutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Selasa (5/8/2025), terpaksa ditunda. Penundaan ini kembali memperpanjang penantian publik terhadap penyelesaian perkara kejahatan satwa liar yang sedang menjadi sorotan di Kalimantan Barat.
Sidang ke-11 ini sedianya beragendakan pembacaan tuntutan, namun diundur hingga Kamis (14/8/2025) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.
“Agenda hari ini sebenarnya untuk pembacaan tuntutan. Namun kami dari JPU masih butuh waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lebih cermat. Kami pastikan minggu depan tuntutan terhadap terdakwa akan kami bacakan,” ujar JPU Robin Pratama saat dihubungi, Selasa.
Robin menegaskan, pihaknya tengah mendalami kembali berkas perkara, termasuk membandingkan dengan kasus serupa agar tidak terjadi disparitas tuntutan. Menurutnya, proses ini harus mempertimbangkan beratnya dampak kejahatan terhadap satwa liar.
Robin juga mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, Rabu (30/7/2025), saksi Maria Endang memberikan keterangan terkait transaksi jual beli sisik trenggiling antara dirinya dan terdakwa DL. Maria, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa, mengakui transaksi itu dilakukan di rumah DL di wilayah Toba, Sanggau.
“Nilai transaksi yang diakui Maria mencapai sekitar Rp15 juta, meskipun ia mengaku lupa berapa kali transaksi itu terjadi,” jelas Robin.
Robin menyebut, ancaman hukuman untuk perkara ini cukup berat, minimal 3 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, JPU ingin memastikan tuntutan yang diajukan adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena trenggiling merupakan salah satu mamalia paling terancam punah di dunia. Perdagangan sisiknya dilarang tegas oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penundaan sidang ini menambah panjang proses hukum yang harus dilalui. Sementara itu, publik dan para pegiat konservasi terus memantau jalannya perkara ini, berharap ada komitmen kuat dari penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. (Jau)
KALBARONLINE.com – Sidang tuntutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan terdakwa DL, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Sanggau pada Selasa (5/8/2025), terpaksa ditunda. Penundaan ini kembali memperpanjang penantian publik terhadap penyelesaian perkara kejahatan satwa liar yang sedang menjadi sorotan di Kalimantan Barat.
Sidang ke-11 ini sedianya beragendakan pembacaan tuntutan, namun diundur hingga Kamis (14/8/2025) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk merampungkan berkas tuntutan.
“Agenda hari ini sebenarnya untuk pembacaan tuntutan. Namun kami dari JPU masih butuh waktu untuk menyusun surat tuntutan secara lebih cermat. Kami pastikan minggu depan tuntutan terhadap terdakwa akan kami bacakan,” ujar JPU Robin Pratama saat dihubungi, Selasa.
Robin menegaskan, pihaknya tengah mendalami kembali berkas perkara, termasuk membandingkan dengan kasus serupa agar tidak terjadi disparitas tuntutan. Menurutnya, proses ini harus mempertimbangkan beratnya dampak kejahatan terhadap satwa liar.
Robin juga mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, Rabu (30/7/2025), saksi Maria Endang memberikan keterangan terkait transaksi jual beli sisik trenggiling antara dirinya dan terdakwa DL. Maria, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa, mengakui transaksi itu dilakukan di rumah DL di wilayah Toba, Sanggau.
“Nilai transaksi yang diakui Maria mencapai sekitar Rp15 juta, meskipun ia mengaku lupa berapa kali transaksi itu terjadi,” jelas Robin.
Robin menyebut, ancaman hukuman untuk perkara ini cukup berat, minimal 3 tahun penjara dan maksimal hingga 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, JPU ingin memastikan tuntutan yang diajukan adil dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena trenggiling merupakan salah satu mamalia paling terancam punah di dunia. Perdagangan sisiknya dilarang tegas oleh UU Nomor 32 Tahun 2024 serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Penundaan sidang ini menambah panjang proses hukum yang harus dilalui. Sementara itu, publik dan para pegiat konservasi terus memantau jalannya perkara ini, berharap ada komitmen kuat dari penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini