Sanggau    

Jaksa Tuntut Dominikus Loin 3 Tahun 3 Bulan Penjara dalam Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 15 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dominikus Loin (DL) dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Robin Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025). Robin menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin.

Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan 7 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat pembuktian. Robin menyebut, perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, Robin mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling antara DL dan Maria Endang, yang sudah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Transaksi sekitar Rp15 juta itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.

Keterangan tersebut diperkuat Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo yang memaparkan temuan dari ponsel DL, mulai dari percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Ada pula data yang diduga dihapus dan ditemukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.

Haryo juga mengungkap penggunaan kode terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknis ini memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat dipertanyakan tim pembela.

Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci dakwaan terhadap DL. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Pemkot dan Warga Pontianak Kompak Perbaiki Rumah Davidi dan Julia
Jumat, 15 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Berduka
Jumat, 15 Agustus 2025

Berita terkait