Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dominikus Loin (DL) dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Robin Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025). Robin menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin.
Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan 7 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat pembuktian. Robin menyebut, perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Robin mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling antara DL dan Maria Endang, yang sudah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Transaksi sekitar Rp15 juta itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.
Keterangan tersebut diperkuat Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo yang memaparkan temuan dari ponsel DL, mulai dari percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Ada pula data yang diduga dihapus dan ditemukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.
Haryo juga mengungkap penggunaan kode terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknis ini memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat dipertanyakan tim pembela.
Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci dakwaan terhadap DL. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Jau)
KALBARONLINE.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dominikus Loin (DL) dengan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan, dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang kini menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Robin Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025). Robin menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Robin.
Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan 7 saksi dan 2 ahli untuk memperkuat pembuktian. Robin menyebut, perbuatan terdakwa termasuk memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah menjaga kelestarian satwa langka di Indonesia, khususnya trenggiling.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti pengakuan terdakwa, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Robin mengungkap adanya transaksi jual beli sisik trenggiling antara DL dan Maria Endang, yang sudah lebih dulu divonis dalam kasus serupa. Transaksi sekitar Rp15 juta itu dilakukan di rumah DL di Toba, Sanggau.
Keterangan tersebut diperkuat Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo yang memaparkan temuan dari ponsel DL, mulai dari percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga daftar kontak terkait perdagangan sisik trenggiling. Ada pula data yang diduga dihapus dan ditemukan kontak mencurigakan bernama “Bos Maria Stg” yang saling memblokir dengan DL.
Haryo juga mengungkap penggunaan kode terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menyamarkan transaksi. Penjelasan teknis ini memperkuat bukti keterlibatan DL, meski sempat dipertanyakan tim pembela.
Kesaksian Maria Endang dan bukti digital tersebut menjadi kunci dakwaan terhadap DL. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini