Sanggau    

Ahli Digital Forensik Bongkar Percakapan Rahasia Jual Beli Sisik Trenggiling di Sidang DL

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 19 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling yang menjerat DL kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (17/7/2025). Agenda kali ini cukup krusial karena menghadirkan ahli digital forensik sebagai saksi kunci.

Sosok yang dihadirkan adalah Haryo Pradityo—atau yang akrab disapa Aryo—yang telah menangani lebih dari 90 kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar. Dalam sidang, Aryo membeberkan hasil analisis terhadap barang bukti utama, sebuah ponsel Realme C31 milik DL.

“Dari pemeriksaan, kami temukan banyak jejak komunikasi digital. Mulai dari percakapan WhatsApp, foto, lokasi, hingga kontak yang berkaitan dengan aktivitas jual beli sisik trenggiling,” ujar Aryo di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Menariknya, sebagian data dalam ponsel tersebut sempat dihapus oleh DL—namun berhasil dipulihkan.

Salah satu temuan yang cukup mencuri perhatian adalah kontak bernama “Bos Maria Stg.” Aryo menyebut, antara DL dan kontak tersebut terjadi pemblokiran dua arah yang membuat data komunikasi di antara keduanya tampak tidak biasa.

“Itu artinya kedua pihak saling memblokir. Biasanya hal seperti ini menunjukkan ada hubungan komunikasi yang ditutup secara sengaja,” jelas Aryo.

Tak hanya itu, Aryo juga mengungkap adanya upaya kamuflase dalam percakapan. Dalam obrolan WhatsApp, DL menggunakan istilah terselubung seperti “kerupuk”, “keripik”, dan “sisik” untuk merujuk pada sisik trenggiling.

Penjelasan Aryo mengenai metode forensik digital menarik perhatian majelis hakim. Ia memaparkan langkah-langkah mulai dari proses imaging data hingga analisis metadata untuk mendapatkan informasi tersembunyi dari gawai tersangka.

Meski pihak kuasa hukum DL berupaya menggugurkan keterangan dengan mempertanyakan validitas metode yang digunakan, Aryo mampu menjawab semua pertanyaan dengan jelas, ilmiah, dan sistematis.

Kehadiran ahli digital forensik dalam sidang ini menjadi penguat penting dalam pembuktian keterlibatan DL dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Kasus ini juga kembali menyuarakan pentingnya penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.

Sebagai informasi, trenggiling adalah salah satu mamalia paling diburu di dunia dan masuk daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Para pegiat konservasi berharap, proses hukum terhadap DL bisa menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar lainnya di Indonesia. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Peringati 1 Muharram, Masjid Ismuhu Yahya Sunat Massal 1.000 Anak Secara Gratis
Sabtu, 19 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Aliansi Masyarakat Adat Dayak di Parindu Sanggau Tolak Program Transmigrasi: Kami Bukan Tanah Kosong
Sabtu, 19 Juli 2025

Berita terkait