Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Melawi - Satreskrim Polres Melawi berhasil menangkap MN (31 tahun) di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. MN Ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Asmadi dalam jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu (05/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut Waka didampingi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim IPTU Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.
Lebih lanjut Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.
“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi," ungkapnya.
Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.
“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.
“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” beber Asmadi.
Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas. (Jau)
KalbarOnline, Melawi - Satreskrim Polres Melawi berhasil menangkap MN (31 tahun) di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh. MN Ditangkap karena menyimpan sisik trenggiling sebanyak 2 karung.
Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi didampingi Kabag Ops, menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang akan menjual sisik trenggiling tersebut.
“Penindakan dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (28/09/2022) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan di Dusun Istana, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh,” kata Asmadi dalam jumpa pers di Mapolres Melawi, Rabu (05/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut Waka didampingi Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim IPTU Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan.
Lebih lanjut Asmadi memaparkan, tersangka MN alias A merupakan warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh, Melawi. Dalam penindakan tersebut, diamankan 2 karung goni yang berisi sisik trenggiling basah seberat 25,4 kg bersama satu timbangan dan satu baskom.
“Sisik trenggiling yang diamankan ini merupakan tangkapan terbesar oleh Polres Melawi," ungkapnya.
Asmadi melanjutkan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli. Serta pihak pegadaian Nanga Pinoh untuk mendapatkan riil berat barang bukti yang diamankan.
“Karena barang bukti ini masih memungkinkan menyusut mengingat masih dalam keadaan basah,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka, Wakapolres menerangkan, per kilogram sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp 1,8 juta. Sehingga total nilai sisik trenggiling yang diamankan Satreskrim mencapai Rp 45,7 juta.
“Tersangka kini ditahan di Polres Melawi dan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik. Yang bersangkutan diancam dengan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati karena meniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 juga,” beber Asmadi.
Waka juga menegaskan jajarannya akan menindak tegas pelaku perniagaan yang terkait dengan satwa dilindungi sebagai upaya penegakan hukum serta mencegah kepunahan flora dan fauna yang jumlahnya kian terbatas. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini