Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 19 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump baru saja meluncurkan undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok menggunakan dolar AS. Kripto ini dinamakan stablecoin.
Dilansir dari laman Detik.com, undang-undang tersebut baru ditandatangani oleh Trump pada Jumat (18/07/2025).
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.
Rancangan undang-undang yang dinamakan "Genius Act" ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan 308 suara dan 122 lainnya menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung UU tersebut.
Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.
Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.
"Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara," kata dia.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menambahkan, bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia dan memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, serta meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.
Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.
Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200).
Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan, bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh. (**)
KALBARONLINE.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump baru saja meluncurkan undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok menggunakan dolar AS. Kripto ini dinamakan stablecoin.
Dilansir dari laman Detik.com, undang-undang tersebut baru ditandatangani oleh Trump pada Jumat (18/07/2025).
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.
Rancangan undang-undang yang dinamakan "Genius Act" ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan 308 suara dan 122 lainnya menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung UU tersebut.
Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.
Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.
"Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara," kata dia.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menambahkan, bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia dan memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, serta meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.
Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.
Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200).
Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan, bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini