Internasional    

Perkuat Posisi Dolar, Trump Luncurkan Mata Uang Kripto Bernama Stablecoin

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 19 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump baru saja meluncurkan undang-undang mata uang kripto (crypto currency) yang nilainya dipatok menggunakan dolar AS. Kripto ini dinamakan stablecoin.

Dilansir dari laman Detik.com, undang-undang tersebut baru ditandatangani oleh Trump pada Jumat (18/07/2025).

Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting yang bisa membuka jalan bagi aset digital untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran dan pengiriman uang.

Rancangan undang-undang yang dinamakan "Genius Act" ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan 308 suara dan 122 lainnya menolak. Mayoritas anggota dari Partai Republik dan Demokrat juga mendukung UU tersebut.

Sebelumnya, rancangan ini juga telah disahkan oleh Senat. Undang-undang ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kripto, yang selama ini mendorong agar industri ini memiliki kerangka hukum yang jelas, demi mendapatkan legitimasi lebih besar.

Industri kripto dimulai pada tahun 2009 yang sangat inovatif namun sering diwarnai kekacauan dan spekulasi. Dalam acara penandatanganan, Trump mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi dolar AS.

"Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir Anda. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara," kata dia.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menambahkan, bahwa teknologi baru ini akan memperkuat posisi dolar sebagai mata uang cadangan dunia dan memperluas akses ke ekonomi berbasis dolar, serta meningkatkan permintaan terhadap surat utang negara AS yang menjadi penopang stablecoin.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS. Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token.

Menurut penyedia data kripto CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini mencapai lebih dari US$ 260 miliar atau setara Rp 4.212 triliun (kurs Rp 16.200).

Bank Standard Chartered bahkan memperkirakan, bahwa angka ini bisa tumbuh menjadi 2 triliun dolar AS atau setara Rp 32.400 triliun pada 2028 jika undang-undang ini diterapkan secara penuh. (**)

Artikel Selanjutnya
Menteri Maman Sebut Kopdes Merah Putih Bukan Ancaman Pelaku UMKM: Justru Kita Happy Banget
Sabtu, 19 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling di Sanggau Hadirkan Saksi Kunci dan Ahli Forensik Digital
Sabtu, 19 Juli 2025

Berita terkait