Ketapang    

Polda Kalbar Sita 10 Ton BBM Jenis Solar Tanpa Izin di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 09 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus

(Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana Migas di wilayah Kendawangan,

Kabupaten Ketapang, Selasa (7/5/19). Dalam pengungkapan ini sedikitnya 50 drum yang

berisikan 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen sah

ini berhasil diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol

Mahyudi Nazriansyah mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi

masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Pertama mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim

melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Migas tersebut di Kecamatan

Kendawangan, Kabupaten Ketapang dan tim menemukan 3 gudang tempat penyimpanan

dan penimbunan BBM,” terangnya.

Adapun 3 gudang tersebut dimiliki oleh tersangka berinisial

S (54), HW (46) dan J (41).

“Untuk lokasi pertama tim mengungkap di Gudang solar milik S

terdapat di Desa Mekar Utama dengan total barang bukti sebanyak 10 drum atau

2.000 liter, kemudian di lokasi kedua di gudang milik HW yakni di Desa Mekar

Utama didapati 20 drum atau 4.000 liter dan terakhir gudang milik J di Dusun

Banjar Sari Barat sebanyak 20 drum atau 4.000 liter,” ungkap Kombes Pol

Mahyudi.

Penyimpanan dan penimbunan ini, lanjut dia, berasal dari BBM

kencingan kapal-kapal yang ada di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter.

“3 Gudang yang dimiliki 3 tersangka ini sama sumbernya, dari

hasil BBM kencingan dari kapal di Kecamatan Kendawangan seharga Rp5000 perliter

dan dijual kembali dengan harga Rp6000 perliter,” tukasnya.

Para pelaku, jelasnya, terancam Pasal 53 huruf D Undang-undang

nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yaitu setiap orang yang melakukan niaga

sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana penjara

paling lama 3 tahun.

“Kasus masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya,

rencana kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH migas Jakarta,”

tandasnya. (Adi LC/Fai)

Artikel Selanjutnya
Suasana Ramadhan, Kapolda Kalbar Minta Warga Berperan Jadi Pendingin Suasana Pasca Pemilu 2019
Kamis, 09 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Sita 10 Ton BBM Jenis Solar Tanpa Izin di Ketapang
Kamis, 09 Mei 2019

Berita terkait