Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 29 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan sebanyak 14 kontainer berisi CPO yang hendak diekspor ke China, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (27/10222).
Penyitaan yang berlangsung di Tersus Temas itu dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto bersama Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo.
“Kemarin (Kamis) kita amankan sebanyak 14 kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Rudy Astanto, Jumat (28/10/2022).
Rudy menerangkan, 14 kontainer berisikan sekitar 320 ton itu dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama. Penahanan terhadap 14 kontainer tersebut pun dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi pada dokumen ekspor.
"Dimana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO. Ada dugaan manipulasi dokumen, ada tindak pidana kepabean di sana,” terang Rudy.
Saat ini, lanjut Rudy, barang bukti 14 kontainer masih berada di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak terkait tindak pidana kepabeanannya.
Di luar persoalan kepabeanan yang menjadi ranah Bea Cukai, Kejari Pontianak juga mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, yakni terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus ini kita selidiki. Modus Manipulasi dokumen ini tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Dimana jika pajak untuk dokumen miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo menambahkan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Ia pun menerangkan, pengungkapan 14 kontainer berisi CPO ini berawal dari informasi yang masuk dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga sampai pemeriksaan ke kontainer.
"Terkait 14 kontainer CPO yang diamankan, terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal. Semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” tandas Hary. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan sebanyak 14 kontainer berisi CPO yang hendak diekspor ke China, di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (27/10222).
Penyitaan yang berlangsung di Tersus Temas itu dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto bersama Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo.
“Kemarin (Kamis) kita amankan sebanyak 14 kontainer CPO di pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Rudy Astanto, Jumat (28/10/2022).
Rudy menerangkan, 14 kontainer berisikan sekitar 320 ton itu dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama. Penahanan terhadap 14 kontainer tersebut pun dilakukan lantaran adanya dugaan manipulasi pada dokumen ekspor.
"Dimana dokumen yang disertakan adalah dokumen minyak kotor (miko), namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 14 kontainer itu berisikan CPO. Ada dugaan manipulasi dokumen, ada tindak pidana kepabean di sana,” terang Rudy.
Saat ini, lanjut Rudy, barang bukti 14 kontainer masih berada di pelabuhan Dwikora Pontianak, dan akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak terkait tindak pidana kepabeanannya.
Di luar persoalan kepabeanan yang menjadi ranah Bea Cukai, Kejari Pontianak juga mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, yakni terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus ini kita selidiki. Modus Manipulasi dokumen ini tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Dimana jika pajak untuk dokumen miko tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo menambahkan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Ia pun menerangkan, pengungkapan 14 kontainer berisi CPO ini berawal dari informasi yang masuk dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga sampai pemeriksaan ke kontainer.
"Terkait 14 kontainer CPO yang diamankan, terdapat 6 orang yang sudah dimintai keterangan awal. Semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” tandas Hary. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini