Pontianak    

Kejari Pontianak Musnahkan 19 Ton Beras SPHP Oplosan

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 17 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti dari 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satunya adalah beras oplosan jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) seberat 19 ton.

Pemusnahan sejumlah barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, beras itu dimusnahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi.

“Untuk beras yang dimusnahkan itu kurang lebih sekitar 19 ton. Beras oplosan yang tidak layak dikonsumsi lagi,” terang Samuel.

Belasan ton beras tersebut dimusnahkan di Dinas PU Pontianak, Jalan Kebangkitan Pontianak. Sedangkan karung-karung berasnya dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di halaman Kejari Pontianak.

Selain beras oplosan, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia dan langsung dibuang.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 34,2316 gram, ekstasi sebanyak 7,2425 gram, dan ganja sebanyak 3,19 gram. Total 95 perkara yang ditangani oleh pihak berwajib dari barang bukti yang dimusnahkan.

“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara, Mulai dari Sabu hingga Senjata Tajam
Jumat, 17 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Pasti Jadi Penggerak Penurunan Stunting di Kalbar, Libatkan Remaja dan Kader Desa
Jumat, 17 Oktober 2025

Berita terkait