Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 17 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari total 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025).
Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya & Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusannya menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Samuel usai kegiatan.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram seluruhnya merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II proses peradilan.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup beragam barang bukti lain seperti senjata tajam, peralatan kejahatan, serta barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Semua barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Samuel menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Pontianak dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan total 95 perkara yang dituntaskan hingga tahap pemusnahan, Kejari Pontianak menegaskan perannya bukan sekadar menuntut, tetapi juga memastikan keadilan berjalan hingga tuntas termasuk memastikan setiap barang bukti benar-benar hilang dari peredaran. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari total 95 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kejari Pontianak, Kamis (16/10/2025).
Kasi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya & Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.
“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusannya menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Samuel usai kegiatan.
Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari shabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram seluruhnya merupakan hasil penyisihan yang diterima pada tahap II proses peradilan.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup beragam barang bukti lain seperti senjata tajam, peralatan kejahatan, serta barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Semua barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
Samuel menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Pontianak dalam menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kami memastikan seluruh barang bukti tindak pidana yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan total 95 perkara yang dituntaskan hingga tahap pemusnahan, Kejari Pontianak menegaskan perannya bukan sekadar menuntut, tetapi juga memastikan keadilan berjalan hingga tuntas termasuk memastikan setiap barang bukti benar-benar hilang dari peredaran. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini