Pontianak    

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Seratusan Perkara

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 08 Maret 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar pemusnahan ratusan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (07/03/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 28 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 27 perkara, dan Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 66 perkara.

Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan, antara lain sabu sebanyak 45,49 gram, ekstasi sebanyak 61,21 gram, ganjar sebanyak 4,95 gram.

[caption id="attachment_156030" align="alignnone" width="2560"] Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Pontianak, Kamis (07/03/2024). (Foto: Indri)[/caption]

“Ini bagian dari pelaksanaan eksekusi dari pelaksanaan sidang, di mana tersangka atau terpidana kita masukkan sesuai hukumannya, barang bukti yang dinyatakan pada putusan dirampas negara dan dimusnahkan, ini lah sebagai bukti atau wujud pelaksanaan kita dalam putusan,” kata Yulius.

Berbagai macam barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Seperti narkotika dilarutkan dalam cairan pembersih, kemudian untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Berbagai dokumen serta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk handphone alat bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti dari Seratusan Perkara
Jumat, 08 Maret 2024
Artikel Sebelumnya
Bupati Kapuas Hulu Minta ASN Tak Terlambat Laporkan SPT Tahunan
Jumat, 08 Maret 2024

Berita terkait