Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 08 Maret 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar pemusnahan ratusan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 28 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 27 perkara, dan Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 66 perkara.
Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan, antara lain sabu sebanyak 45,49 gram, ekstasi sebanyak 61,21 gram, ganjar sebanyak 4,95 gram.
[caption id="attachment_156030" align="alignnone" width="2560"]
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Pontianak, Kamis (07/03/2024). (Foto: Indri)[/caption]
“Ini bagian dari pelaksanaan eksekusi dari pelaksanaan sidang, di mana tersangka atau terpidana kita masukkan sesuai hukumannya, barang bukti yang dinyatakan pada putusan dirampas negara dan dimusnahkan, ini lah sebagai bukti atau wujud pelaksanaan kita dalam putusan,” kata Yulius.
Berbagai macam barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Seperti narkotika dilarutkan dalam cairan pembersih, kemudian untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Berbagai dokumen serta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk handphone alat bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menggelar pemusnahan ratusan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berasal dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 28 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 27 perkara, dan Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 66 perkara.
Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan, antara lain sabu sebanyak 45,49 gram, ekstasi sebanyak 61,21 gram, ganjar sebanyak 4,95 gram.
[caption id="attachment_156030" align="alignnone" width="2560"]
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kejari Pontianak, Kamis (07/03/2024). (Foto: Indri)[/caption]
“Ini bagian dari pelaksanaan eksekusi dari pelaksanaan sidang, di mana tersangka atau terpidana kita masukkan sesuai hukumannya, barang bukti yang dinyatakan pada putusan dirampas negara dan dimusnahkan, ini lah sebagai bukti atau wujud pelaksanaan kita dalam putusan,” kata Yulius.
Berbagai macam barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Seperti narkotika dilarutkan dalam cairan pembersih, kemudian untuk senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Berbagai dokumen serta pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian untuk handphone alat bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini