Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 29 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Buron kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satuan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, Dede Suharna, berhasil ditangkap di Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10/2022) malam, sekitar pukul 21.10 WIB.
Penangkapan Dede ini berkat kerjasama yang dilakukan antara Tim Intelijen Kejati Kalbar dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten yang dipimpin Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, Dede Suharna dinyatakan buron selama satu tahun. Penangkapan DPO ini terbilang sulit, lantaran kerap berpindah-pindah.
Hary mengungkapkan, Dede kemudian baru terlacak setelah diketahui melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten, Jawa Tengah belum lama ini.
"Terpidana memang berasal dari Kota Pontianak, namun sejak menjadi DPO, dia diketahui berada di Jakarta. Setelah dicek, dia memiliki dua tempat tinggal, di Jakarta dan Klaten,” kata Hary, Jumat (28/10/2022).
Pasca mengetahui keberadaan terpidana, pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memulai perburuan.
“Saat di Klaten, kamu menyusuri setiap wilayah yang berpotensi didatangi terpidana, hingga akhirnya yang bersangkutan di kediamannya,” katanya.
Selepas dilakukan penangkapan, terpidana Dede langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, sebelum akhirnya dibawa ke Kalbar guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat pukul 12.30 WIB, penerbangan langsung (ke Kalimantan Barat) menggunakan pesawat super air jet," katanya.
Sekilas Kasus
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satpam kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, pelaku merupakan selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak.
Selaku penyedia jasa satpam, ia dianggap bersalah lantaran tidak menyediakan jasa sesuai dengan spesifikasi.
Dede diketahui tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000. Sehingga apa yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.
Dede kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Buron kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satuan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, Dede Suharna, berhasil ditangkap di Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10/2022) malam, sekitar pukul 21.10 WIB.
Penangkapan Dede ini berkat kerjasama yang dilakukan antara Tim Intelijen Kejati Kalbar dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten yang dipimpin Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrulloh.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Hary Wibowo mengatakan, Dede Suharna dinyatakan buron selama satu tahun. Penangkapan DPO ini terbilang sulit, lantaran kerap berpindah-pindah.
Hary mengungkapkan, Dede kemudian baru terlacak setelah diketahui melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten, Jawa Tengah belum lama ini.
"Terpidana memang berasal dari Kota Pontianak, namun sejak menjadi DPO, dia diketahui berada di Jakarta. Setelah dicek, dia memiliki dua tempat tinggal, di Jakarta dan Klaten,” kata Hary, Jumat (28/10/2022).
Pasca mengetahui keberadaan terpidana, pihaknya pun kemudian berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memulai perburuan.
“Saat di Klaten, kamu menyusuri setiap wilayah yang berpotensi didatangi terpidana, hingga akhirnya yang bersangkutan di kediamannya,” katanya.
Selepas dilakukan penangkapan, terpidana Dede langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, sebelum akhirnya dibawa ke Kalbar guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat pukul 12.30 WIB, penerbangan langsung (ke Kalimantan Barat) menggunakan pesawat super air jet," katanya.
Sekilas Kasus
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan satpam kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014, pelaku merupakan selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak.
Selaku penyedia jasa satpam, ia dianggap bersalah lantaran tidak menyediakan jasa sesuai dengan spesifikasi.
Dede diketahui tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000. Sehingga apa yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.
Dede kemudian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini