Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 29 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Provinsi Kalbar berinsial PAM sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, Senin (28/10/2024).
PAM merupakan kader PDIP Kalbar. Ia adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2024 - 2029. Dalam kasus ini, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar pada tahun 2015. Di mana total harga tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tersebut lebih dari Rp 99 miliar.
Namun Kejati Kalbar menilai, dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp 30 Miliar. Selisih ini disebut jaksa penyidik sebagai kerugian negara.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelum ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka, dua diantaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual," ungkap Siju.
Siju menerangkan, penetapan tersangka terhadap PAM yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta bukti transfer pembelian tanah tersebut yang terjadi kelebihan pembayaran dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah.
"PAM kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Siju.
Siju juga menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh PAM, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan pihak pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," tuntas Siju. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum Anggota DPRD Provinsi Kalbar berinsial PAM sebagai tersangka kasus pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, Senin (28/10/2024).
PAM merupakan kader PDIP Kalbar. Ia adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2024 - 2029. Dalam kasus ini, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar pada tahun 2015. Di mana total harga tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tersebut lebih dari Rp 99 miliar.
Namun Kejati Kalbar menilai, dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp 30 Miliar. Selisih ini disebut jaksa penyidik sebagai kerugian negara.
Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelum ini, pihaknya telah menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka, dua diantaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.
"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual," ungkap Siju.
Siju menerangkan, penetapan tersangka terhadap PAM yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta bukti transfer pembelian tanah tersebut yang terjadi kelebihan pembayaran dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah.
"PAM kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Siju.
Siju juga menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh PAM, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan pihak pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," tuntas Siju. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini