Pontianak    

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 17 Maret 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bank daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Mereka adalah Samsiar Ismail, Sudirman dan M Faridhan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.

“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/03/2025).

Penyidik juga telah mendatangi alamat para tersangka, tetapi mereka tidak ditemukan. Informasi dari ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.

“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujarnya.

Dianggap lari dari pemeriksaan, sejak Jumat (14/03/2025) kemarin, Kejati Kalimantan Barat resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Subeno mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tuturnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BRIN Rilis Data Daya Saing Nasional, Pontianak Tempati 10 Besar se-Indonesia
Minggu, 16 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank di Kalbar Ditetapkan Sebagai DPO
Minggu, 16 Maret 2025

Berita terkait