Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 17 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bank daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Mereka adalah Samsiar Ismail, Sudirman dan M Faridhan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/03/2025).
Penyidik juga telah mendatangi alamat para tersangka, tetapi mereka tidak ditemukan. Informasi dari ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujarnya.
Dianggap lari dari pemeriksaan, sejak Jumat (14/03/2025) kemarin, Kejati Kalimantan Barat resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Subeno mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tuturnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bank daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Mereka adalah Samsiar Ismail, Sudirman dan M Faridhan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno menjelaskan, tiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketiga tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/03/2025).
Penyidik juga telah mendatangi alamat para tersangka, tetapi mereka tidak ditemukan. Informasi dari ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujarnya.
Dianggap lari dari pemeriksaan, sejak Jumat (14/03/2025) kemarin, Kejati Kalimantan Barat resmi menerbitkan DPO terhadap para tersangka. Subeno mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Dengan diterbitkannya DPO ini, penyidik mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini