KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah pembangunan kantor salah satu bank daerah di Kalbar yang lokasinya di Jalan Parit Haji Husin 1 pada tahun 2015 silam.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju dalam Konferensi persnya, Senin (30/09/2024).
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkannya yakni S selaku direktur utama (dirut), SI selaku direktur umum (dirum), dan MF selaku ketua panitia pengadaan tanah.
“Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti-bukti lain untuk saat ini tiga tersangka kami tetapkan,” jelas Siju.
Lebih lanjut Siju menjelaskan kronologis dugaan korupsi yang terjadi, di mana total anggaran pengadaan tanah tersebut sebesar Rp 99.173.013.750, dengan luas tanah 7.883 meter persegi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kelebihan pembayaran (mark up), yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Siju menyatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama hari ke depan,” jelasnya.
Siju menambahkan, kalau saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lainnya. (Jau)
Comment