Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 17 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno mengungkapkan, bahwa ketiga mantan petinggi bank di Kalbar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah lama tak menempati rumah mereka.
Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga orang yang masuk daftar buron tersebut yakni Samsiar Ismail, Sudirman dan M Faridhan. Mereka disangkakan terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah bank tempat mereka bekerja.
Subeno menjelaskan, tiga tersangka itu ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/03/2025).
Karena dianggap menghindar dari pemeriksaan, pada Jumat (14/3/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan DPO terhadap para tersangka tersebut.
Subeno pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pada saat kasus ini terjadi, posisi Samsiar Ismail merupakan direktur umum pada tahun 2015, Sudirman menjabat sebagai direktur utama pada tahun yang sama, dan M Faridhan menjabat sebagai ketua panitia pengadaan pada tahun 2015.
Pada tahun tersebut, bank mereka melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 m² dengan total biaya Rp 99.173.013.750 untuk pembangunan kantor pusat. Namun belakangan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 39.000.000.000—berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dan yang diterima oleh pemilik tanah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lid)
KALBARONLINE.com - Wakil Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Barat, Subeno mengungkapkan, bahwa ketiga mantan petinggi bank di Kalbar yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah lama tak menempati rumah mereka.
Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat, para tersangka sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam surat panggilan.
“Penyidik tidak juga menemukan tiga tersangka itu di rumah. Berdasarkan informasi dari RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak terlihat di rumah,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga orang yang masuk daftar buron tersebut yakni Samsiar Ismail, Sudirman dan M Faridhan. Mereka disangkakan terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah bank tempat mereka bekerja.
Subeno menjelaskan, tiga tersangka itu ditetapkan sebagai DPO setelah penyidik melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak 3 (tiga) kali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah.
“Undangan panggilan telah sampai ke yang bersangkutan. Selama tiga kali telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan selaku tersangka tidak menghadiri permintaan keterangan dari kami,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/03/2025).
Karena dianggap menghindar dari pemeriksaan, pada Jumat (14/3/2025) kemarin, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan DPO terhadap para tersangka tersebut.
Subeno pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan ketiga tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pada saat kasus ini terjadi, posisi Samsiar Ismail merupakan direktur umum pada tahun 2015, Sudirman menjabat sebagai direktur utama pada tahun yang sama, dan M Faridhan menjabat sebagai ketua panitia pengadaan pada tahun 2015.
Pada tahun tersebut, bank mereka melakukan pengadaan tanah seluas 7.883 m² dengan total biaya Rp 99.173.013.750 untuk pembangunan kantor pusat. Namun belakangan, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 39.000.000.000—berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dan yang diterima oleh pemilik tanah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini