Pontianak    

Tiga Kali Mangkir, Buronan Kasus Korupsi Tanah Bank Kalbar Ditangkap di Jakarta

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 11 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - RS, buronan kasus korupsi tanah Bank Kalbar akhirnya ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Ia diamankan di kediamannya di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, pada Selasa (09/09/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengungkapkan, bahwa RS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa pun dilakukan dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar dan tim AMC Kejagung RI.

"Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif," tegas Siju.

Hasil pemeriksaan cepat, menetapkan RS sebagai tersangka, dengan bukti permulaan yang cukup, Kejati Kalbar langsung menahan RS selama 20 hari ke depan, mulai 10 - 29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi senilai fantastis Rp 99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp 39,8 miliar akibat kongkalikong RS bersama terdakwa utama PAM dan tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.

Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus megakorupsi ini hingga ke akar-akarnya. "Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat," tutup Siju dengan nada tegas. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik, Edi Kamtono: Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
Kamis, 11 September 2025
Artikel Sebelumnya
BPN Kalbar Jadi Narasumber Pengamanan Aset PSU di Kalimantan Barat
Kamis, 11 September 2025

Berita terkait