Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 11 September 2025 |
KALBARONLINE.com - RS, buronan kasus korupsi tanah Bank Kalbar akhirnya ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Ia diamankan di kediamannya di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, pada Selasa (09/09/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengungkapkan, bahwa RS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa pun dilakukan dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar dan tim AMC Kejagung RI.
"Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif," tegas Siju.
Hasil pemeriksaan cepat, menetapkan RS sebagai tersangka, dengan bukti permulaan yang cukup, Kejati Kalbar langsung menahan RS selama 20 hari ke depan, mulai 10 - 29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi senilai fantastis Rp 99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp 39,8 miliar akibat kongkalikong RS bersama terdakwa utama PAM dan tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus megakorupsi ini hingga ke akar-akarnya. "Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat," tutup Siju dengan nada tegas. (Lid)
KALBARONLINE.com - RS, buronan kasus korupsi tanah Bank Kalbar akhirnya ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Ia diamankan di kediamannya di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, pada Selasa (09/09/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengungkapkan, bahwa RS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Upaya paksa pun dilakukan dengan bantuan Bidang Intelijen Kejati Kalbar dan tim AMC Kejagung RI.
"Setelah diamankan, tersangka langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif," tegas Siju.
Hasil pemeriksaan cepat, menetapkan RS sebagai tersangka, dengan bukti permulaan yang cukup, Kejati Kalbar langsung menahan RS selama 20 hari ke depan, mulai 10 - 29 September 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kasus ini sendiri bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi senilai fantastis Rp 99,1 miliar. Dari hasil penyidikan, negara dirugikan hingga Rp 39,8 miliar akibat kongkalikong RS bersama terdakwa utama PAM dan tiga terdakwa lain yang masih menjalani persidangan.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan akan menuntaskan kasus megakorupsi ini hingga ke akar-akarnya. "Tidak ada yang kebal hukum. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat," tutup Siju dengan nada tegas. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini