Mangkir Dua Kali, Polisi Jemput Paksa Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak

KalbarOnline, Pontianak – Setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, polisi akhirnya menjemput paksa Anggota DPRD Singkawang berinisial HA tersangka pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (03/11/2024) siang.

Kasatreskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.

IKLANHARJADPONTIANAK

Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak. Sebab yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada.

“Bersangkutan keluhan sakit di dadanya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit vertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Singkawang Siap Luncurkan Aplikasi Merpati : WBBM Jadi Target

Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HA. “Hasil pemeriksaan dokter klinik polres (juga menyebutkan) jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Selanjutnya, IPTU Deddi Sitepu mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, didampingi pengacaranya. “Setelah itu kita lihat hasil pemeriksaannya dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.

IPTU Deddi mengungkapkan, bahwa penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.

Baca Juga :  83 Ribu Warga AS Positif Corona, Donald Trump: Tetap Relaks

“Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali. (Lid)

Comment