Singkawang    

Tersangka Kasus Pencabulan, Anggota DPRD Singkawang HA Belum Dipecat

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 Februari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com Anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Singkawang, Sutiyarto, mengonfirmasi bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

"Yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin nanti menunggu surat dari pengadilan," kata Sutiyarto saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).

Namun, ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses PAW, dan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Ketua DPRD Singkawang Sujianto atau Ketua PKS Singkawang, Sodi M Idris.

Kasus yang Menjerat HA

HA resmi menjadi tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singkawang pada Jumat (31/1/2025). Proses serah terima tersangka beserta barang bukti berlangsung di kantor kejaksaan.

HA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, HA ditangkap kepolisian setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya diringkus di sebuah rumah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (3/11/2024) siang.

Dugaan Modus Kejahatan

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024). Dalam dokumen pelaporan, HA diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Insiden pertama terjadi sekitar Juli 2023 di indekos milik HA. Korban, yang saat itu sedang mencabut rumput dekat kolam renang, diduga dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan. HA bahkan mengancam korban dengan alasan utang indekos orang tuanya, lalu memberikan uang Rp50.000 setelah aksinya.

Insiden kedua terjadi pada 1 Maret 2024 di indekos korban. Saat ibu korban tidak berada di rumah, HA kembali mencoba melakukan persetubuhan, namun korban menolak. Meski demikian, pelaku sempat melakukan pelecehan fisik terhadap korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA mengajukan gugatan praperadilan, tetapi permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Singkawang.

Artikel Selanjutnya
Penggelapan Pajak Rp 1,4 Miliar, Direktur CV MM di Singkawang Resmi Ditahan
Kamis, 06 Februari 2025
Artikel Sebelumnya
106 Siswa SMA 1 Mempawah Dipastikan Bisa Ikut SNBP 2025, Pj Gubernur: Sisanya Masih Diperjuangkan
Kamis, 06 Februari 2025

Berita terkait