KPPAD Kalbar Desak Polisi Tahan Oknum DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak kepolisian menahan anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak melalui rekaman video yang diterima, pada Jumat (20/09/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Kami dari KPPAD Kalbar mengambil langkah untuk melakukan koordinasi dan penyidik, mempertanyakan mengapa pelaku tersebut belum dilakukan penahanan. Jawaban dari para penyidik kemarin ke kami, karena proses sidik dan lidik sedang berjalan menunggu semuanya lengkap dan selesai baru akan melakukan penahanan,” ungkapnya dalam video itu.

Menurut Eka, keterangan penyidik menyatakan, bahwa HA dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Semestinya kata Eka, tersangka segera dilakukan penahan.

Baca Juga :  Singkawang Siap Terapkan Tilang Elektronik

Lebih lanjut Eka sampaikan, dirinya meyakini, bahwa penyidik Polres Singkawang sangat profesional cepat dan tanggap dalam menangani proses penyelenggaran perlindungan anak terutama dengan perkara anak di bawah umur.

“Kami yakini Polres Singkawang tidak berpihak kepada pelaku tetap menjunjung tinggi kepentingan terbaik untuk anak dan terutama kepentingan dan keadilan,” katanya.

“Kami harapkan Polres Singkawang dapat melakukan penahanan melihat dari minimal ancaman 5 tahun maksimal 15 tahun dan 2 jeratan hukuman pasal UU yang dijeratkan pelaku adalah perlindungan anak dan TPKS. Tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pelaku jika pelaku belum ditahan,” tambahnya.

Eka menegaskan pula, kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan kembali atas pelantikan tersangka HA sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang, mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka atas kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.

Baca Juga :  Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Mei

“Bagi masyarakat Kota Singkawang kita percayakan sepenuhnya kepada Polres Singkawang dalam melakukan penegakan hukum dan tetap sama sama mengawal serta mengawasi prose hukum yang sedang berjalan ini hingga putusan pengadilan nanti di persidangan,” katanya.

Eka menuturkan lagi, kalau pihaknya tetap akan mengawasi dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sampai kasus ini menemukan titik terang.

“Kami tetap melakukan koordinasi sampai sejauh apa sesuai tupoksi yang kami emban, yaitu tetap menjadi pengawas dalam penyelenggaraan anak di Kalbar,” tukasnya. (Lid)

Comment