Kompolnas Kawal Kasus Pencabulan Oknum DPRD Singkawang, Polda Kalbar Pastikan Proses Hukum Transparan

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) datang ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memantau pergerakan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang terhadap anak di bawah umur.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Beni Mamoto mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi tentang penanganan kasus tersebut. Mereka juga telah menerima gelar perkara dari Kasatreskrim Singkawang.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, kami melihat proses ini progresnya bagus, cepat, dan kita semua berharap dalam tempo tidak terlalu lama kasus ini bisa dituntaskan jadi publik bisa tau apa sebenarnya yang terjadi,” kata Beni, Senin (30/09/2024).

Beni menyebutkan pihaknya telah bertemu secara langsung dengan korban. Ia turut prihatin melihat kondisi korban saat ini. Kata Beni, korban mengalami trauma dan stres.

“Korban, trauma, stres perlu pendampingan dari psikolog dan pendamping untuk menguatkan yang bersangkutan agar nanti kuat menghadapi persidangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Beni sampaikan, pihak kepolisian ataupun para penyidik sudah banyak bertindak untuk menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Kemenag Dorong DPR Perjuankan Guru Madrasah Honorer Jadi PPPK Atau PNS

“Dari gelar yang disampaikan tadi beberapa progres yang dicapai dalam konteks pembuktian, menurut kami sudah cukup bukti perkara ini untuk dibawa ke pengadilan,” tegas Beni.

Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menyatakan, dalam penegakan hukum mereka selalu diawasi baik itu dari pihak internal maupun eksternal.

“Ini kan versi dari pihak terlapor (kurang bukti), dalam penegakan hukum kita di langkah awal melakukan penyidikan dan penyelidikan bila dinyatakan lengkap itu akan berhubungan dengan jaksa, di mana kejaksaan harus menentukan sudah lengkap atau belum alat buktinya untuk dibawa ke pengadilan,” kata Pipit.

Pipit menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya dengan alat bukti yang cukup. Dia juga bilang, jika ada tuduhan liar di media sosial seharusnya dapat dilakukan cross check.

“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin agar nanti bisa diuji di pengadilan dengan alat bukti yang cukup. Jika memang ada tuduhan seperti di medsos kemarin katanya tidak cukup bukti, itu kan versi satu pihak juga belum cross check ke kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

Pada kesempatan itu, Pipit memastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan objektif, transparan. Karena mereka pun juga diawasi oleh Kompolnas serta pihak internal atau propam Mabes Polri.

“Artinya kami terbuka bahwa pengawasan itu memberikan semangat kita untuk melakukan hal yang benar, menghindari hal yang tidak diinginkan. Proses ini akan berjalan seoptimal mungkin,” tegasnya.

“Boleh versi dia (terlapor), mau ngomong boleh, yang penting nanti diuji di pengadilan. Tuangkan di berita acara di pengadilan, jangan asal ngomong sembarang di luar tanpa mengeluarkan di berita acara,” tukasnya. (Lid)

Comment