Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum VP, tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Landak.
VP sendiri diketahui merupakan suami korban. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum VP, Deden Kurnia, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026).
Deden menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pengungkapan perkara secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan beberapa fakta dan perkembangan yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil," kata Deden.
Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni terkait kronologi penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Menurut Deden, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026, sedangkan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.
Deden mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan apabila hasil autopsi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
"Kami meminta hal ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti.
Mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik apabila temuan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum VP juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi melalui telepon seluler korban.
Menurut mereka, terdapat informasi mengenai dugaan komunikasi berisi ancaman sebelum korban meninggal dunia. Namun, pihak kuasa hukum belum memaparkan bukti yang mendukung klaim tersebut kepada publik.
Selain komunikasi digital, mereka juga meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban.
Mereka menyebut terdapat transaksi kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum meminta dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah saksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di sekitar lokasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Deden juga menyinggung pelaksanaan rekonstruksi perkara pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, dalam rekonstruksi muncul keterangan salah seorang saksi yang mengaku merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
Kuasa hukum meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan video call, serta memeriksa MY untuk menguji fakta tersebut.
Selain aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terkait dugaan pembatasan hak administrasi kliennya.
Mereka menyebut VP tidak diberikan kesempatan menandatangani sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan kepentingan anaknya.
Menurut Deden, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, karena tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu," tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kuasa hukum VP, tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie, menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Landak.
VP sendiri diketahui merupakan suami korban. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum VP, Deden Kurnia, dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (29/7/2026).
Deden menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung pengungkapan perkara secara objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami mendukung pengungkapan perkara ini secara objektif, ilmiah, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Namun kami juga berkewajiban menyampaikan beberapa fakta dan perkembangan yang menurut kami perlu menjadi perhatian agar proses penegakan hukum benar-benar mengarah pada pencarian kebenaran materiil," kata Deden.
Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni terkait kronologi penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Menurut Deden, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026, sedangkan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan autopsi baru bertanggal 13 April 2026.
Deden mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan apabila hasil autopsi menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
"Kami meminta hal ini dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mengaku menemukan dua masker di sekitar lokasi kejadian yang menurut mereka berpotensi menjadi barang bukti.
Mereka meminta penyidik melakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik apabila temuan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum VP juga meminta penyidik mendalami riwayat komunikasi melalui telepon seluler korban.
Menurut mereka, terdapat informasi mengenai dugaan komunikasi berisi ancaman sebelum korban meninggal dunia. Namun, pihak kuasa hukum belum memaparkan bukti yang mendukung klaim tersebut kepada publik.
Selain komunikasi digital, mereka juga meminta penyidik menelusuri mutasi rekening korban.
Mereka menyebut terdapat transaksi kepada sejumlah pihak beberapa hari sebelum korban meninggal yang dinilai perlu didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum meminta dilakukan audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan sejumlah saksi serta mengidentifikasi kemungkinan adanya kendaraan lain di sekitar lokasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Deden juga menyinggung pelaksanaan rekonstruksi perkara pada 20 Juli 2026.
Menurutnya, dalam rekonstruksi muncul keterangan salah seorang saksi yang mengaku merekam video korban dan melakukan panggilan video dengan seseorang berinisial MY.
Kuasa hukum meminta penyidik mendalami tujuan perekaman, isi komunikasi, waktu pelaksanaan video call, serta memeriksa MY untuk menguji fakta tersebut.
Selain aspek penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terkait dugaan pembatasan hak administrasi kliennya.
Mereka menyebut VP tidak diberikan kesempatan menandatangani sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan kepentingan anaknya.
Menurut Deden, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada, karena tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu," tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini