Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi, rapat konsultasi legislatif dan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Fransiskus Diaan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kapuas Hulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan.
"Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan," ujar Fransiskus Diaan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,742 triliun atau mencapai 96,91 persen dari target.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,646 triliun atau 91,28 persen.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp101,686 miliar.
Bupati Kapuas Hulu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Syafii menyoroti besarnya SiLPA APBD 2025 yang mencapai Rp101,686 miliar.
Menurut Syafii, angka tersebut bukan jumlah kecil sehingga perlu dipastikan pemanfaatannya untuk program pembangunan yang benar-benar terukur, terarah, dan tepat sasaran.
"Kalau Pemkab Kapuas Hulu memiliki silpa dari APBD tahun 2025 Rp101,686 miliar bukan angka yang kecil. SiLPA anggaran itu apakah dimanfaatkan untuk program-program pembangunan yang masih diperlukan yang benar-benar terukur, terarah serta tepat sasaran ataupun sebaliknya," ungkapnya.
Ia menyebut masih banyak sektor pembangunan di Kapuas Hulu yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, serta program pembangunan lainnya.
Syafii menilai apabila SiLPA tersebut diarahkan untuk program pembangunan yang jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut menjadi langkah positif bagi kemajuan daerah.
"Jika SiLPA anggaran APBD tahun 2025 itu dimanfaatkan kepada program pembangunan yang terukur, terarah dan tepat sasaran, ini sebuah langkah yang sangat baik dan positif bagi kemajuan daerah maupun masyarakat," pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi, rapat konsultasi legislatif dan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.
Fransiskus Diaan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kapuas Hulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan.
"Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan," ujar Fransiskus Diaan.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,742 triliun atau mencapai 96,91 persen dari target.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,646 triliun atau 91,28 persen.
Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp101,686 miliar.
Bupati Kapuas Hulu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Syafii menyoroti besarnya SiLPA APBD 2025 yang mencapai Rp101,686 miliar.
Menurut Syafii, angka tersebut bukan jumlah kecil sehingga perlu dipastikan pemanfaatannya untuk program pembangunan yang benar-benar terukur, terarah, dan tepat sasaran.
"Kalau Pemkab Kapuas Hulu memiliki silpa dari APBD tahun 2025 Rp101,686 miliar bukan angka yang kecil. SiLPA anggaran itu apakah dimanfaatkan untuk program-program pembangunan yang masih diperlukan yang benar-benar terukur, terarah serta tepat sasaran ataupun sebaliknya," ungkapnya.
Ia menyebut masih banyak sektor pembangunan di Kapuas Hulu yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, serta program pembangunan lainnya.
Syafii menilai apabila SiLPA tersebut diarahkan untuk program pembangunan yang jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut menjadi langkah positif bagi kemajuan daerah.
"Jika SiLPA anggaran APBD tahun 2025 itu dimanfaatkan kepada program pembangunan yang terukur, terarah dan tepat sasaran, ini sebuah langkah yang sangat baik dan positif bagi kemajuan daerah maupun masyarakat," pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini