Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 11 Februari 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Sebagian besar proyek yang dibangun dengan biaya APBD Ketapang, kualiatasnya dituding tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan. Untuk meluruskan hal tersebut, LSM TINDAK melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dengan surat bernomor 033/INV-TINDAK-PKB/I/2018 pada Januari lalu.
Menurut pelapor, Supriadi, selaku Investigator LSM TINDAK, dirinya menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di enam kegiatan fisik, adapun proyek - proyek yang dilaporkan LSM TINDAK yakni:
- Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 01 Dusun Karap, Desa Mekar Raya, Kecamatan Simpang Dua
- Pembamgunan Jalan Lingkungan Rambat Beton di RT 07 Dusun Kinun, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai
- Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 08/RW 04 Desa Sandai, Kecamatan Sandai
- Pengaspalan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 04/RW 02 Dusun Kuala Laur, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai
- Pembangunan Jalan Rabat Beton di RT 05 Dusun Tiada, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Hulu
Ia berpendapat bawha proyek yang dibangun menggunakan APBD Ketapang tahun 2017 ini banyak terjadi penyimpangan.
“Konstruksinya tidak memenuhi syarat baik secara teknis maupun spesifikasinya,” terangnya kepada KalbarOnline, Jumat (9/2).
Beberapa temuan yang dimaksud diantaranya, mulai dari campuran adukan yang tidak sesuai, hingga ketebalan beton. Akibat adanya dugaan penyimpangan ini, bangunan yang belum berusia satu tahun sudah mulai mengalami kerusakan.
“Dalam hal ini kami menyayangkan dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang selaku dinas yang bertanggungjawab, tidak serius melakukan pengawasan, sehingga juga masih banyak ditemukan proyek yang tidak memasang papan nama,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap kepada Bupati Kabupaten Ketapang agar mengintruksikan dengan tegas kepada jajarannya agar meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan dengan menggunakan APBD serta bekerja lebih profesional.
“Tidak menuntup kemungkinan ini bukan laporan terakhir kami, saat ini kami masih banyak menampung pengaduan dari masyarakat untuk ditelaah guna diteruskan kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Sebagian besar proyek yang dibangun dengan biaya APBD Ketapang, kualiatasnya dituding tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan. Untuk meluruskan hal tersebut, LSM TINDAK melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dengan surat bernomor 033/INV-TINDAK-PKB/I/2018 pada Januari lalu.
Menurut pelapor, Supriadi, selaku Investigator LSM TINDAK, dirinya menemukan dugaan penyimpangan pembangunan di enam kegiatan fisik, adapun proyek - proyek yang dilaporkan LSM TINDAK yakni:
- Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 01 Dusun Karap, Desa Mekar Raya, Kecamatan Simpang Dua
- Pembamgunan Jalan Lingkungan Rambat Beton di RT 07 Dusun Kinun, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai
- Pembangunan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 08/RW 04 Desa Sandai, Kecamatan Sandai
- Pengaspalan Jalan Lingkungan Rabat Beton di RT 04/RW 02 Dusun Kuala Laur, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai
- Pembangunan Jalan Rabat Beton di RT 05 Dusun Tiada, Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Hulu
Ia berpendapat bawha proyek yang dibangun menggunakan APBD Ketapang tahun 2017 ini banyak terjadi penyimpangan.
“Konstruksinya tidak memenuhi syarat baik secara teknis maupun spesifikasinya,” terangnya kepada KalbarOnline, Jumat (9/2).
Beberapa temuan yang dimaksud diantaranya, mulai dari campuran adukan yang tidak sesuai, hingga ketebalan beton. Akibat adanya dugaan penyimpangan ini, bangunan yang belum berusia satu tahun sudah mulai mengalami kerusakan.
“Dalam hal ini kami menyayangkan dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang selaku dinas yang bertanggungjawab, tidak serius melakukan pengawasan, sehingga juga masih banyak ditemukan proyek yang tidak memasang papan nama,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia berharap kepada Bupati Kabupaten Ketapang agar mengintruksikan dengan tegas kepada jajarannya agar meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan dengan menggunakan APBD serta bekerja lebih profesional.
“Tidak menuntup kemungkinan ini bukan laporan terakhir kami, saat ini kami masih banyak menampung pengaduan dari masyarakat untuk ditelaah guna diteruskan kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini