Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 02 November 2017 |
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (Tindak) Ketapang secara resmi menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang tahun 2017 ke Mapolres Ketapang dengan surat bernomor : 026/ INV-TINDAK-PKB / XI /2017, Rabu (1/11).
Dalam surat laporannya, LSM Tindak menyebut bahwa Kepala Desa Bengaras telah melakukan manipulasi data Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa serta tidak melibatkan BPD dan TPK dalam mengelola Dana Desa untuk pembangunan, hal itu diutarakan Investigator Tindak, Supriadi berdasarkan pengakuan Ketua TPK Desa Bengaras terkait adanya kwitansi pembayaran upah kerja pembangunan proyek desa yang dimanipulasi oleh Kades Bengaras.
“Dari surat pernyataan Ketua TPK Desa Bengaras, W Salim, bahwa beliau tidak pernah mengetahui mengenai kwitansi pembayaran upah kerja dan pada saat verifikasi di Kecamatan baik BPD dan orang yang namanya tercantum di kwitansi tersebut juga tidak pernah menerima uang dan bertanda tangan di kwitansi itu,” ungkap Supriadi kepada KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (1/11).
Menurutnya, BPD dan TPK tidak terlibat serta adanya kwitansi fiktif sebagai Laporan Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan ADD-DD Desa Bengaras kuat dugaan jika Kepala Desa melakukan monopoli setiap kegiatan guna kepentingan pribadinya semata.
“Ini jelas sudah merupakan pelanggaran, apalagi hasil kerjaannya tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBDes alias di Mark-Up sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Supriadi berharap kepada penegak hukum khususnya Polres Ketapang untuk segera memproses laporannya tersebut.
“Kita berharap kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Kepala Desa Bengaras guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandasnya.
Sementara itu KalbarOnline berupaya untuk mengklarifikasi Kepala Desa Bengaras melalui telpon selulernya namun saat dihubunginya nomor telponya dalam keadaan tidak aktif. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (Tindak) Ketapang secara resmi menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang tahun 2017 ke Mapolres Ketapang dengan surat bernomor : 026/ INV-TINDAK-PKB / XI /2017, Rabu (1/11).
Dalam surat laporannya, LSM Tindak menyebut bahwa Kepala Desa Bengaras telah melakukan manipulasi data Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa serta tidak melibatkan BPD dan TPK dalam mengelola Dana Desa untuk pembangunan, hal itu diutarakan Investigator Tindak, Supriadi berdasarkan pengakuan Ketua TPK Desa Bengaras terkait adanya kwitansi pembayaran upah kerja pembangunan proyek desa yang dimanipulasi oleh Kades Bengaras.
“Dari surat pernyataan Ketua TPK Desa Bengaras, W Salim, bahwa beliau tidak pernah mengetahui mengenai kwitansi pembayaran upah kerja dan pada saat verifikasi di Kecamatan baik BPD dan orang yang namanya tercantum di kwitansi tersebut juga tidak pernah menerima uang dan bertanda tangan di kwitansi itu,” ungkap Supriadi kepada KalbarOnline di ruang kerjanya, Rabu (1/11).
Menurutnya, BPD dan TPK tidak terlibat serta adanya kwitansi fiktif sebagai Laporan Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan ADD-DD Desa Bengaras kuat dugaan jika Kepala Desa melakukan monopoli setiap kegiatan guna kepentingan pribadinya semata.
“Ini jelas sudah merupakan pelanggaran, apalagi hasil kerjaannya tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBDes alias di Mark-Up sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Supriadi berharap kepada penegak hukum khususnya Polres Ketapang untuk segera memproses laporannya tersebut.
“Kita berharap kepada pihak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Kepala Desa Bengaras guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandasnya.
Sementara itu KalbarOnline berupaya untuk mengklarifikasi Kepala Desa Bengaras melalui telpon selulernya namun saat dihubunginya nomor telponya dalam keadaan tidak aktif. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini