Ketapang    

Pj Kades dan Bendahara Desa Tanjung Pasar Tilep Uang ADD/DD Rp689 Juta

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus

dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa

Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,

Kamis (28/11/2019).

Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan

Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga

telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto melalui

Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung mengatakan, kasus dugaan

korupsi DD dan ADD tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang

kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan

kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun

2016 menggunakan anggaran tahun 2017,” katanya, Kamis (28/11/2019).

“Selain itu setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan adanya

tiga pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan di antaranya pembangunan

jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang laporan

mereka untuk pencairan 100 persen pekerjaan itu selesai,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan, ada sejumlah uang yang tidak

disilpakan namun dipegang oleh Pj Kepala Desa dengan alasan untuk membeli

bahan-bahan untuk keperluan pembangunan di Desa Tanjung Pasar.

“Setelah diperiksa oleh saksi ahli diketahui jumlah kerugian

akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp689 juta,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Kasus Korupsi Dana ADD DD Desa Tanjung Pasar Masuk Tahap Dua
Kamis, 28 November 2019
Artikel Sebelumnya
Tinjau Jalan Tanjungpura, Dinas PUTR Ketapang Pastikan Terus Dikerjakan Hingga Tuntas
Kamis, 28 November 2019

Berita terkait