Pj Kades dan Bendahara Desa Tanjung Pasar Tilep Uang ADD/DD Rp689 Juta

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (28/11/2019).

Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto melalui Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung mengatakan, kasus dugaan korupsi DD dan ADD tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Ketapang Gelar Sosialisasi Kepada Pelajar

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun 2016 menggunakan anggaran tahun 2017,” katanya, Kamis (28/11/2019).

“Selain itu setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan adanya tiga pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan di antaranya pembangunan jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang laporan mereka untuk pencairan 100 persen pekerjaan itu selesai,” timpalnya.

Baca Juga :  Pemkab Ketapang Berikan Bantuan Hibah ke 3 Masjid dan 2 Pondok Pesantren

Selain itu, ia juga menyebutkan, ada sejumlah uang yang tidak disilpakan namun dipegang oleh Pj Kepala Desa dengan alasan untuk membeli bahan-bahan untuk keperluan pembangunan di Desa Tanjung Pasar.

“Setelah diperiksa oleh saksi ahli diketahui jumlah kerugian akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp689 juta,” tandasnya. (Adi LC)

Comment