Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa
Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,
Kamis (28/11/2019).
Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan
Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga
telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto melalui
Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung mengatakan, kasus dugaan
korupsi DD dan ADD tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang
kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun
2016 menggunakan anggaran tahun 2017,” katanya, Kamis (28/11/2019).
“Selain itu setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan adanya
tiga pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan di antaranya pembangunan
jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang laporan
mereka untuk pencairan 100 persen pekerjaan itu selesai,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, ada sejumlah uang yang tidak
disilpakan namun dipegang oleh Pj Kepala Desa dengan alasan untuk membeli
bahan-bahan untuk keperluan pembangunan di Desa Tanjung Pasar.
“Setelah diperiksa oleh saksi ahli diketahui jumlah kerugian
akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp689 juta,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang telah melimpahkan kasus
dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa
Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang,
Kamis (28/11/2019).
Kasus yang menjerat mantan Pj Kepala Desa (Kades) dan
Bendahara Desa Tanjung Pasar yang kini berstatus tersangka tersebut diduga
telah membuat laporan palsu untuk mencairkan anggaran pembangunan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto melalui
Anggota Unit Tipikor Polres Ketapang, Aiptu Manurung mengatakan, kasus dugaan
korupsi DD dan ADD tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang
kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan
kewenangan yang dilakukan tersangka dengan melakukan pembayaran pekerjaan tahun
2016 menggunakan anggaran tahun 2017,” katanya, Kamis (28/11/2019).
“Selain itu setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan adanya
tiga pembangunan fiktif atau tidak dilaksanakan di antaranya pembangunan
jembatan, rehab jalan rambat beton serta rehab gedung serbaguna yang laporan
mereka untuk pencairan 100 persen pekerjaan itu selesai,” timpalnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, ada sejumlah uang yang tidak
disilpakan namun dipegang oleh Pj Kepala Desa dengan alasan untuk membeli
bahan-bahan untuk keperluan pembangunan di Desa Tanjung Pasar.
“Setelah diperiksa oleh saksi ahli diketahui jumlah kerugian
akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp689 juta,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini