Tilep Dana BPJS Rp1,5 Miliar, Bendahara RSUD Abepura Papua Sudah Enam 6 Bulan Beraksi

KalbarOnline.com – Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menahan LPM, bendahara RSUD Abepura yang menjadi tersangka penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar. Tersangka berinisial LPM rupanya telah melakukan aksi penggelapan dana BPJS selama berbulan-bulan. Kejahatannya dilakukan sejak Maret sampai September 2020.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21,” kata Komang seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga :  Kata Ganjar, Kota Tegal Tidak Lockdown Lebih Tepat Isolasi Kampung

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS.

“LPM memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura bulan Maret hingga September lalu dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Baca Juga :  Survei LSPP: Elektabilitas Ben-Pilar 38,44 Persen, Muhamad-Saraswati 31,29 Persen, Azizah-Ruhamaben 23,71 Persen

Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura. “Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001,” jelas AKP Komang. [ind]

Comment