Pontianak    

Pemprov Kalbar Sudah Gunakan Rp13 Miliar dari Rp40 Miliar Dana Karhutla

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 06 October 2026
Pemprov Kalbar Sudah Gunakan Rp13 Miliar dari Rp40 Miliar Dana Karhutla
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menggunakan lebih dari Rp13 miliar dari total Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, secara keseluruhan pemerintah pusat mengalokasikan Rp205 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Dari total tersebut, Pemprov Kalbar mendapatkan alokasi Rp40 miliar.

“Alokasi dana yang dibantu oleh pusat adalah Rp205 miliar. Tadi sudah kita sampaikan semuanya, dan Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan sebanyak Rp40 miliar,” kata Norsan, Selasa (6/10/2026).

Dari alokasi Rp40 miliar tersebut, lebih dari Rp13 miliar telah digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla.

Rinciannya, insentif pemadaman sebesar Rp2.977.085.000, kebutuhan kesehatan berupa masker, vitamin dan oksigen Rp2.898.720.750, serta posko, logistik dan evakuasi Rp2.540.000.000.

Kemudian, sarana dan prasarana pemadaman menghabiskan Rp2.442.379.346. Sementara operasi pemadaman sebesar Rp1.210.758.177, penyaluran air bersih Rp595.217.146, serta logistik untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan Rp496.500.000.

Dalam rincian penggunaan tersebut, belum terdapat anggaran yang digunakan untuk pemulihan ekosistem atau tercatat Rp0.

Norsan menjelaskan, apabila status kedaruratan karhutla nantinya tidak lagi diperpanjang, sisa anggaran tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk penanganan karhutla.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sisa anggaran dapat digeser melalui perubahan APBD dan digunakan untuk penanganan bencana lainnya.

“Kalau sudah tidak lagi memperpanjang siaga darurat, berarti dana itu tidak boleh digunakan lagi untuk karhutla dan digeser ke perubahan APBD,” jelasnya.

Menurut Norsan, anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk menghadapi bencana lain, seperti banjir, tanah longsor hingga angin puting beliung.

Namun, penggunaan dana untuk penanganan bencana lainnya tetap harus memenuhi ketentuan mengenai status kedaruratan.

“Nanti di perubahan APBD itu bisa digunakan lagi untuk bencana yang lainnya, misalnya tanah longsor, banjir, puting beliung, bisa mengambil dana dari situ lagi dengan catatan harus sudah membuat siaga darurat,” ujarnya.

Norsan menyebut sedikitnya tiga kabupaten harus terlebih dahulu menetapkan status siaga. Setelah itu, Pemprov Kalbar dapat menindaklanjuti penggunaan sisa anggaran untuk penanganan bencana tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Tim Gabungan Pantau Sejumlah SPBU di Putussibau, Distribusi BBM Diawasi
Tuesday, 06 October 2026
Artikel Sebelumnya
Kalbar Siaga Hadapi Banjir dan Longsor Jelang Musim Hujan
Tuesday, 06 October 2026

Berita terkait