Ketapang    

Soroti Dana Karhutla Kalbar Rp60 Miliar, Laskar Jagadilaga ke Ria Norsan: Jangan Sampai Dipanggil KPK Lagi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 03 October 2026
Soroti Dana Karhutla Kalbar Rp60 Miliar, Laskar Jagadilaga ke Ria Norsan: Jangan Sampai Dipanggil KPK Lagi
Laskar Jagadilaga menyoroti dana karhutla Kalbar Rp60 miliar dan meminta Ria Norsan transparan soal penggunaannya (Ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Barat yang mencapai Rp60 miliar mendapat sorotan dari Laskar Jagadilaga. Organisasi tersebut meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan terbuka mengenai alokasi dan realisasi anggaran, terutama untuk daerah yang mengalami dampak karhutla cukup parah.

Panglima Besar Laskar Jagadilaga, Daniel, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan.

“Kami akan konsen mengawal persoalan ini. Gubernur harus transparan kepada masyarakat Kalbar mengenai alokasi dan penggunaan anggaran tersebut,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Total dukungan anggaran penanganan karhutla tersebut terdiri dari Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat. Anggaran itu ditempatkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026.

Daniel mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran cukup luas belum mendapatkan bantuan dari anggaran penanganan karhutla yang bersumber dari provinsi tersebut.

“Di antaranya Ketapang. Saya juga mendapat informasi Kabupaten Kayong Utara demikian. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.

Menurut Daniel, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pengumuman bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp60 miliar. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui daerah mana yang menerima dukungan, bentuk bantuannya, hingga berapa nilai yang telah direalisasikan.

“Jangan hanya menyebut ada anggaran Rp60 miliar. Publik harus tahu berapa yang sudah digunakan, untuk apa, dan daerah mana saja yang sudah menerima. Apalagi masyarakat di daerah terdampak membutuhkan penanganan nyata,” tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Kalbar sebelumnya menyatakan dana Rp60 miliar tersebut diarahkan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla, mulai dari operasi pemadaman, logistik, bahan bakar, pelayanan kesehatan, hingga sarana dan prasarana seperti pompa air, tangki, selang, sumur bor, alat pelindung diri dan kebutuhan pendukung lainnya.

Daniel meminta Ria Norsan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai realisasi anggaran tersebut.

“Pemerintah provinsi tidak punya wilayah kerja langsung di setiap titik kebakaran seperti pemerintah kabupaten. Karena itu, kalau memang anggaran ini untuk penanganan karhutla, segera alokasikan kepada daerah yang benar-benar terdampak. Jangan menunggu terlalu lama,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat dilakukan secara hati-hati, transparan dan sesuai ketentuan.

“Jangan main-main dengan anggaran yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kalbar. Kondisi masyarakat saat ini sudah sulit akibat dampak karhutla dan kabut asap,” ujar Daniel.

Daniel menegaskan Laskar Jagadilaga akan memantau penggunaan anggaran tersebut. Jika dalam proses pengelolaannya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam.

“Kita akan kawal anggaran ini. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran atau dugaan perbuatan melawan hukum, tentu akan kita bawa ke aparat penegak hukum, termasuk KPK jika memang masuk kewenangannya,” tegasnya.

Daniel kemudian mengingatkan Ria Norsan agar persoalan pengelolaan anggaran karhutla tidak berkembang menjadi perkara hukum.

“Jangan sampai Gubernur berurusan dengan KPK lagi,” pungkasnya.

Sebagai konteks, Ria Norsan pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan anggaran penanganan karhutla 2026. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Layang-Layang di Kawasan Kota Putussibau
Saturday, 03 October 2026
Artikel Sebelumnya
Jawab Agustiar Sabran, Ria Norsan: Saya Bicara Sesuai Data Sipongi
Saturday, 03 October 2026

Berita terkait