Kapuas Hulu    

Konsumen Minta Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Ditinjau Ulang, Warga Usul Rp12-Rp13 Ribu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 06 September 2026
Konsumen Minta Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Ditinjau Ulang, Warga Usul Rp12-Rp13 Ribu
Konsumen Kapuas Hulu minta harga Pertalite pengecer Rp15 ribu ditinjau ulang dan diusulkan Rp12 ribu-Rp13 ribu per liter (ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer menuai keberatan dari masyarakat.

Batas harga maksimal Rp15.000 per liter yang ditetapkan melalui surat edaran tersebut dinilai masih memberatkan konsumen. Warga berharap kebijakan itu ditinjau ulang dan harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter.

Keluhan masyarakat juga muncul karena antrean panjang masih terjadi di hampir setiap SPBU di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain meminta revisi harga, masyarakat juga mendesak adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan dan penertiban hingga tingkat kecamatan dan desa.

Hal tersebut dinilai penting karena harga Pertalite di sejumlah kios dan pom mini masih bervariasi, bahkan ditemukan penjualan dengan harga Rp18.000 hingga Rp25.000 per liter.

“Kami juga meminta kepada Bupati Kapuas Hulu segera menginstruksikan tim operasi terpadu BBM untuk melakukan penertiban di kios serta di pom mini yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Syarif FilFitri, SH.

Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak hanya mampu mengendalikan harga, tetapi juga menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

“Menurut dia, kami siap diajak berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu guna mencari solusi yang bijak serta konstruktif untuk pengendalian harga BBM subsidi di Kabupaten Kapuas Hulu yang kita banggakan dan cintai ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer yang dinilai sudah berada di luar batas kewajaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Fransiskus Diaan menjelaskan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer dipengaruhi faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dan memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan maupun gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, apabila ditemukan pedagang eceran yang masih menjual Pertalite di atas batas kewajaran, maka akan dilakukan penertiban.

Surat Edaran tersebut menggunakan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Pelajari Pengelolaan Sampah, Wabup Kapuas Hulu Kunjungi Pemkot Balikpapan
Sunday, 06 September 2026
Artikel Sebelumnya
Kapuas Hulu Nihil Hotspot, Dandim Apresiasi Satgas Darat dan Ingatkan Tetap Waspada
Sunday, 06 September 2026

Berita terkait