Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 06 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer mendapat tanggapan dari masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan harga Pertalite di tingkat pengecer dalam batas wajar maksimal Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun, sejumlah masyarakat yang menyampaikan komentar di media sosial menilai batas harga Rp15.000 per liter masih memberatkan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut kembali dikaji, terutama untuk harga Pertalite yang dijual di kios maupun pom mini.
Warga berharap harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, sehingga tidak semakin membebani masyarakat.
Selain persoalan harga, masyarakat juga meminta adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Penertiban dinilai penting apabila masih ditemukan kios maupun pom mini yang menjual Pertalite di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026.
Sebelumnya, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer terjadi karena faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.
“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang eceran yang menjual Pertalite di atas harga kewajaran, pemerintah akan melakukan penertiban.
Surat Edaran tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat berharap pengendalian harga tidak hanya berhenti pada penetapan batas maksimal, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. (Haq)
KALBARONLINE.com – Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan terkait pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer mendapat tanggapan dari masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan harga Pertalite di tingkat pengecer dalam batas wajar maksimal Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Namun, sejumlah masyarakat yang menyampaikan komentar di media sosial menilai batas harga Rp15.000 per liter masih memberatkan. Mereka meminta agar kebijakan tersebut kembali dikaji, terutama untuk harga Pertalite yang dijual di kios maupun pom mini.
Warga berharap harga Pertalite di tingkat pengecer dapat berada di kisaran Rp12.000 hingga Rp13.000 per liter, sehingga tidak semakin membebani masyarakat.
Selain persoalan harga, masyarakat juga meminta adanya aksi nyata dari Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Penertiban dinilai penting apabila masih ditemukan kios maupun pom mini yang menjual Pertalite di atas batas kewajaran yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026.
Sebelumnya, Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer terjadi karena faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat pengawasan BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.
“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis Pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.
Bupati menegaskan, apabila masih ditemukan pedagang eceran yang menjual Pertalite di atas harga kewajaran, pemerintah akan melakukan penertiban.
Surat Edaran tersebut mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 dan ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat berharap pengendalian harga tidak hanya berhenti pada penetapan batas maksimal, tetapi juga diikuti pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini