Kapuas Hulu    

Bupati Kapuas Hulu Tetapkan Harga Pertalite Pengecer Maksimal Rp15 Ribu, Sanksi Menanti

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 03 September 2026
Bupati Kapuas Hulu Tetapkan Harga Pertalite Pengecer Maksimal Rp15 Ribu, Sanksi Menanti
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer yang dinilai sudah di luar batas kewajaran.

Surat edaran yang ditetapkan di Putussibau pada 3 September 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengecer BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Bupati Fransiskus Diaan mengatakan kenaikan harga BBM di tingkat pengecer dipengaruhi faktor cuaca yang menghambat pendistribusian BBM ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas harga serta melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat.

“Berkenaan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Menghimbau kepada pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di Kabupaten Kapuas Hulu untuk menjual BBM jenis pertalite dalam batas wajar maksimal Rp15.000/liter. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Gabungan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi BBM di Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih terdapat pedagang eceran yang menjual BBM dengan harga yang lebih tinggi dari batas wajar maksimal yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut poin satu,” ungkapnya.

Bupati menegaskan, pedagang eceran yang masih menjual Pertalite di atas batas harga kewajaran tersebut akan ditertibkan.

“Apabila ditemukan pedagang eceran masih menjual BBM jenis Pertalite di atas harga kewajaran, maka akan dilaksanakan penertiban,” tegas Bupati Kapuas Hulu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kapuas Hulu mencantumkan sejumlah dasar hukum terkait pengendalian dan distribusi BBM.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan yang sama, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Surat edaran tersebut juga merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), tertanggal 10 Maret 2022.

Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tersebut ditandatangani Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dan menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pengecer Pertalite yang menjual di atas batas harga yang ditetapkan. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Orangutan Sempurna yang Sempat Pingsan karena Asap Karhutla di Ketapang Dinyatakan Mati
Thursday, 03 September 2026
Artikel Sebelumnya
Orangutan Sempurna yang Sempat Pingsan karena Asap Karhutla di Ketapang Dinyatakan Mati
Thursday, 03 September 2026

Berita terkait