KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson meminta para Bupati untuk aktif melakukan monitoring Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Menurut Harisson, Tim Pelaksana Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalbar sejatinya sudah menetapkan bahwa harga TBS pada periode 1 April 2022 diberlakukan berdasarkan umur tanaman sawit.
Harisson juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar sudah menerima surat dari Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian bahwa bukan Crude Palm Oil (CPO) yang dilarang untuk diekspor pada 28 April 2022 nanti, melainkan bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein
“Jadi dalam surat itu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk produk sawit yang dilarang untuk diekspor. Jadi larangan ekspor hanya diterapkan pada RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram,” kata Harisson.
Karena itu, Harisson berharap Bupati memberikan sanksi tegas kepada pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga TBS secara sepihak atau tidak mematuhi harga yang telah ditetapkan.
Apalagi hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalbar.
“Jadi kalau CPO tidak dilarang, tidak alasan bagi pabrik kelapa sawit menurunkan TBS. Harga TBS sawit ini sebenarnya merujuk ke harga pasar global dan secara logika pasar harga global ini meningkat,” tegas Harisson.
Harisson menyebutkan bahwa harga yang telah ditetapkan inilah yang wajib menjadi rujukan di Kalbar bagi para petani ataupun kelompok tani yang bermitra.
Harisson menambahkan, saat ini total ada 121 PKS di Kalbar yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati ataupun Wali Kota. Sehingga peran Bupati dan Dinas Perkebunan di kabupaten/kota sangat penting terkait hal ini.
“Kalau ada yang menyimpang dari harga ini adalah suatu pelanggaran, jadi yang harus disanksi itu adalah pabriknya,” jelasnya.
Harisson memastikan, Pemerintah Provinsi tetap akan melakukan supervisi dan pengawasan. Hasilnya nanti akan menjadi bahan rekomendasi Gubernur kepada Bupati dan Wali Kota pemberi izin untuk melaksanakan serta memberikan teguran satu sampai tiga atau pencabutan izinnya sesuai respon dan kesalahannya.
“Yang pertama melakukan tindakan itu seharusnya kabupaten/kota, kan izin PKS itu dari mereka. Kadisbun kabupaten/kota harusnya memberikan teguran ke PKS yang secara sepihak menerapkan harga TBS,” pungkasnya.
Comment