Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun
2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan
Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menuturkan
bahwa Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86
tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan
harga pembelian TBS produksi pekebun.
“Ini untuk memberikan perlindungan dan
kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit akibat adanya perbedaan perlakuan
harga pembelian TBS perkebunan oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Juga mencegah
terjadinya persaingan yang tidak sehat antara PKS,” ujar Sutarmidji usai
membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang
berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan
Provinsi Kalbar terdapat lebih dari 140 ribu kepala keluarga di Kalbar yang
menggantungkan hidup dari komoditas sawit. Adapun, jumlah pabrik pengolahan kelapa
sawit sebanyak 93 pabrik.
Buah kelapa sawit dari pabrik kelapa sawit
sekarang berkapasitas bahan baku 4.500 ton per TBS per jam dengan kapasitas
produksi mencapai 3.705 ton per TBS per jam. Sementara luas perkebunan kelapa
sawit di Kalbar berdasarkan data 2017 mencapai 1,49 juta hektare.
Sedangkan jumlah produksi sebesar 2,26 juta
ton per tahun atau rerata produksi sebesar 2.141 ton per TBS per hektare per
tahun. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 63 tahun
2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah
segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi tandatangan
Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menuturkan
bahwa Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru dan revisi atas Pergub nomor 86
tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan
harga pembelian TBS produksi pekebun.
“Ini untuk memberikan perlindungan dan
kepastian harga kepada pekebun kelapa sawit akibat adanya perbedaan perlakuan
harga pembelian TBS perkebunan oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Juga mencegah
terjadinya persaingan yang tidak sehat antara PKS,” ujar Sutarmidji usai
membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang
berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan
Provinsi Kalbar terdapat lebih dari 140 ribu kepala keluarga di Kalbar yang
menggantungkan hidup dari komoditas sawit. Adapun, jumlah pabrik pengolahan kelapa
sawit sebanyak 93 pabrik.
Buah kelapa sawit dari pabrik kelapa sawit
sekarang berkapasitas bahan baku 4.500 ton per TBS per jam dengan kapasitas
produksi mencapai 3.705 ton per TBS per jam. Sementara luas perkebunan kelapa
sawit di Kalbar berdasarkan data 2017 mencapai 1,49 juta hektare.
Sedangkan jumlah produksi sebesar 2,26 juta
ton per tahun atau rerata produksi sebesar 2.141 ton per TBS per hektare per
tahun. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini