Pontianak    

Sutarmidji Minta Pekebun Sawit se-Kalbar Bermitra Dengan Pabrik

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan

agar para pekebun kelapa sawit se-Kalbar harus bermitra dengan pabrik kelapa

sawit (PKS). Pabrik ini juga ditegaskan Midji harus membeli tandan buah segar

(TBS) kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Para pekebun itu harus bermitra. Mitranya (PKS)

harus beli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Sutarmidji usai

membuka sosialisasi Pergub yang diterbitkan pada 10 Oktober 2018 lalu itu yang

berlangsung di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Rabu (16/1/2019) kemarin.

Sebelumnya, kata Sutarmidji, harga kelapa

sawit hanya sekitar Rp1000 bahkan pernah dibawah harga itu.

“Kemudian naik dan sekarang sudah berada di

kisaran Rp1400. Mudah-mudahan terus naik,” harapnya.

Guna mempertahankan tren harga tersebut

bahkan menuju tren harga yang naik, ia meminta para pekebun wajib bermitra

dengan perusahan kelapa sawit. Pabrik kelapa sawit, tegas Midji, juga tidak

boleh membeli TBS dengan para pekebun yang bukan mitra, agar harga TBS sesuai dengan

aturan pemerintah.

“Sudahlah, para pekebun-pekebun segera

bermitra, kemudian ikuti saja aturan dari pemerintah. Itu akan kita lindungi

terus,” tegasnya.

Sutarmidji juga berharap keberadaan perkebunan

sawit di Kalbar bisa memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat di Kalbar bukan

sebaliknya.

“Harus memberikan kesejahteraan masyarakat,

jangan bikin pusing pemerintah. Kalau harga turun ribut dan menyalahkan

pemerintah. Diatur, tak mau ikut aturan. Ikut sajalah aturan yang dibuat

pemerintah,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini kembali menegaskan

agar semua pekebun baik kebun inti maupun kebun plasma harus bermitra dengan

pabrik kebun sawit (PKS).

“Kalau misalnya kita atur tidak mau ikut,

giliran harga tak bagus, baru menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi

Kalimantan Barat menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur

nomor 63 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian

tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Kalbar yang dibubuhi

tandatangan Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru

dan revisi atas Pergub nomor 86 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian

nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.

(Fat)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Terbitkan Pergub Perlindungan Harga Pembelian TBS Sawit
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Kini Bayar Tagihan PDAM Kubu Raya Bisa Lewat ATM BCA
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait