Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Maret 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang mengusulkan seribu hektar program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023.
Kepala Bidang Perkebunan pada Distanakbun Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah menjelaskan, usulan tersebut ditujukan untuk tujuh kecamatan dan delapan desa.
"Adapun ketujuh kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Sungai Laur, Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata dan Kecamatan Tumbang Titi," kata Fardy kepada wartawan, Rabu (08/03/2023).
Fardy menerangkan, program PSR melalui kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekebun akan mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektar. Satu orang pekebun bisa dapat maksimal empat hektar atau Rp 120 juta.
"Persyaratan utama pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah untuk tanaman yang sudah melebihi umur produktif yaitu di atas 25 tahun, dengan produktivitas rendah dan tanaman kelapa sawit menggunakan benih tidak unggul," jelasnya.
Usulan tersebut lanjut Fardy, dilakukan secara daring, melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen.
"Dokumen usulan berupa legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legislatif lahan (SHM atau SPPT) dan surat keterangan lainnya yang diperlukan," jelasnya.
Fardy menambahkan, program ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Meski sudah berjalan selama enam tahun, namun capaian realisasi dari program tersebut kecil. Kendala utamanya adalah banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani.
"Sejak tahun 2019 hingga 2022 saja, dalam empat tahun terakhir, realisasi di Kabupaten hanya 1.100 hektar. Dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS sebesar Rp 31,6 miliar," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang mengusulkan seribu hektar program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023.
Kepala Bidang Perkebunan pada Distanakbun Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah menjelaskan, usulan tersebut ditujukan untuk tujuh kecamatan dan delapan desa.
"Adapun ketujuh kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Sungai Laur, Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata dan Kecamatan Tumbang Titi," kata Fardy kepada wartawan, Rabu (08/03/2023).
Fardy menerangkan, program PSR melalui kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pekebun akan mendapat bantuan dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektar. Satu orang pekebun bisa dapat maksimal empat hektar atau Rp 120 juta.
"Persyaratan utama pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah untuk tanaman yang sudah melebihi umur produktif yaitu di atas 25 tahun, dengan produktivitas rendah dan tanaman kelapa sawit menggunakan benih tidak unggul," jelasnya.
Usulan tersebut lanjut Fardy, dilakukan secara daring, melalui aplikasi usulan peremajaan kelapa sawit oleh lembaga pengusul atau perusahaan perkebunan dengan melengkapi dokumen.
"Dokumen usulan berupa legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legislatif lahan (SHM atau SPPT) dan surat keterangan lainnya yang diperlukan," jelasnya.
Fardy menambahkan, program ini sudah berjalan sejak tahun 2017. Meski sudah berjalan selama enam tahun, namun capaian realisasi dari program tersebut kecil. Kendala utamanya adalah banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani.
"Sejak tahun 2019 hingga 2022 saja, dalam empat tahun terakhir, realisasi di Kabupaten hanya 1.100 hektar. Dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS sebesar Rp 31,6 miliar," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini