Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 26 Juli 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji akan menyiapkan berbagai
langkah-langkah pencegahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam waktu
dekat ini, langkah awal yang akan dilakukannya yakni menerbitkan Peraturan
Gubernur mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu disampaikan Midji, saat diwawancarai awak media usai
melepas Satgas Gabungan Penanganan Karhutla Provinsi Kalbar di halaman Kantor
Gubernur Kalbar, Senin (23/7/2019).
“Kita akan buat aturan sebagai bagian dari pencegahan
karhutla yang akan dituangkan melalui Pergub untuk diterapkan ke seluruh Kalbar,
nanti akan kita launching pada Agustus,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menceritakan, saat
masih menjabat sebagai Wali Kota, dirinya pernah menerbitkan Peraturan Wali
Kota yang salah satu poinnya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja
dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan
atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 5 tahun.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk
pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan
dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar
meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa
menjaga lahan miliknya.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya.
Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan
terbitkan izinnya selama lima tahun,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya turut menegaskan bahwa penanganan
karhutla saat ini fokus pada upaya-upaya preventif alias pencegahan.
“Selama ini kan, penanganan karhutla fokus pada penegakan
aturan, sehingga itu baru akan dilakukan setelah terjadi kebakaran, setelah ada
kasus. Nah, sekarang ini fokus pada preventif, pencegahan,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya karhutla di Kalbar, lanjut Midji,
BNPB membentuk satgas gabungan karhutla yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI-Polri. Satgas tersebut berjumlah sebanyak 1512
personel.
Personel yang terdiri dari 1000 personel TNI, 205 personel
Polri, 105 anggota BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan 205 anggota
masyarakat ini akan beroperasi ke 100 desa atau kelurahan yang rawan terjadi
kebakaran hutan dan lahan.
“Satgas ini, nanti akan ditempatkan di 100 desa/kelurahan. Saya
harap, (Satgas Karhutla) selain melaksanakan tugas pencegahan, juga memberikan
edukasi bagi masyarakat di lokasi mereka ditempatkan. Berkaitan dengan dampak
membakar lahan atau terbakarnya lahan, dampak bagi masyarakat di wilayah itu
sendiri, bagi perekonomian dan sebagainya,” tukasnya.
“Saya harap ke depannya juga ada tim evaluasi, berdasarkan
temuan di lapangan oleh satgas ini. Sehingga bisa jadi kearifan lokal di satu
wilayah bisa kita terapkan ke daerah lain dengan cara-cara pencegahan
berdasarkan hasil evaluasi,” timpalnya.
Selain melalui operasi satgas gabungan karhutla ini, Sutarmidji
berkomitmen untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan lainnya seperti menyusun
peta topografi dan sebagainya guna menemukan petunjuk dan cara-cara efisien
dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Ini harus kita kerjakan dengan tuntas dan sistematis. Karena
kalau tidak, kasihan TNI-Polri dan BPBD, ketika terjadi karhutla menjadi yang paling
dibebankan. Nah, kita harus siapkan topografi, supaya kita bisa menemukan petunjuk
dan cara-cara yang efisien dalam penanganan karhutla. Misal, ketika lahan
gambut terbakar, cukup memompa air dari lahan yang lebih tinggi, otomatis lahan
gambut akan terus basah,” tukasnya.
“Kodam XII/Tanjungpura itu ada alat pembuatan sumur bor
sampai kedalaman 200 meter, nah kita akan buat sumur bor itu sebanyak-banyaknya
di area lahan yang lebih tinggi agar ketika memasuki musim kemarau dapat
memompa air di lahan yang rawan terjadi karhutla, minimal dapat mengurangi luas
wilayah rawan karhutla. Itu akan kita lakukan karena itu juga bagian dari
pencegahan dan penanganan secara dini sebelum terjadi kebakaran,” pungkasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji akan menyiapkan berbagai
langkah-langkah pencegahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam waktu
dekat ini, langkah awal yang akan dilakukannya yakni menerbitkan Peraturan
Gubernur mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu disampaikan Midji, saat diwawancarai awak media usai
melepas Satgas Gabungan Penanganan Karhutla Provinsi Kalbar di halaman Kantor
Gubernur Kalbar, Senin (23/7/2019).
“Kita akan buat aturan sebagai bagian dari pencegahan
karhutla yang akan dituangkan melalui Pergub untuk diterapkan ke seluruh Kalbar,
nanti akan kita launching pada Agustus,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menceritakan, saat
masih menjabat sebagai Wali Kota, dirinya pernah menerbitkan Peraturan Wali
Kota yang salah satu poinnya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja
dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan
atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 5 tahun.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk
pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan
dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar
meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa
menjaga lahan miliknya.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya.
Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan
terbitkan izinnya selama lima tahun,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya turut menegaskan bahwa penanganan
karhutla saat ini fokus pada upaya-upaya preventif alias pencegahan.
“Selama ini kan, penanganan karhutla fokus pada penegakan
aturan, sehingga itu baru akan dilakukan setelah terjadi kebakaran, setelah ada
kasus. Nah, sekarang ini fokus pada preventif, pencegahan,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya karhutla di Kalbar, lanjut Midji,
BNPB membentuk satgas gabungan karhutla yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI-Polri. Satgas tersebut berjumlah sebanyak 1512
personel.
Personel yang terdiri dari 1000 personel TNI, 205 personel
Polri, 105 anggota BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan 205 anggota
masyarakat ini akan beroperasi ke 100 desa atau kelurahan yang rawan terjadi
kebakaran hutan dan lahan.
“Satgas ini, nanti akan ditempatkan di 100 desa/kelurahan. Saya
harap, (Satgas Karhutla) selain melaksanakan tugas pencegahan, juga memberikan
edukasi bagi masyarakat di lokasi mereka ditempatkan. Berkaitan dengan dampak
membakar lahan atau terbakarnya lahan, dampak bagi masyarakat di wilayah itu
sendiri, bagi perekonomian dan sebagainya,” tukasnya.
“Saya harap ke depannya juga ada tim evaluasi, berdasarkan
temuan di lapangan oleh satgas ini. Sehingga bisa jadi kearifan lokal di satu
wilayah bisa kita terapkan ke daerah lain dengan cara-cara pencegahan
berdasarkan hasil evaluasi,” timpalnya.
Selain melalui operasi satgas gabungan karhutla ini, Sutarmidji
berkomitmen untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan lainnya seperti menyusun
peta topografi dan sebagainya guna menemukan petunjuk dan cara-cara efisien
dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Ini harus kita kerjakan dengan tuntas dan sistematis. Karena
kalau tidak, kasihan TNI-Polri dan BPBD, ketika terjadi karhutla menjadi yang paling
dibebankan. Nah, kita harus siapkan topografi, supaya kita bisa menemukan petunjuk
dan cara-cara yang efisien dalam penanganan karhutla. Misal, ketika lahan
gambut terbakar, cukup memompa air dari lahan yang lebih tinggi, otomatis lahan
gambut akan terus basah,” tukasnya.
“Kodam XII/Tanjungpura itu ada alat pembuatan sumur bor
sampai kedalaman 200 meter, nah kita akan buat sumur bor itu sebanyak-banyaknya
di area lahan yang lebih tinggi agar ketika memasuki musim kemarau dapat
memompa air di lahan yang rawan terjadi karhutla, minimal dapat mengurangi luas
wilayah rawan karhutla. Itu akan kita lakukan karena itu juga bagian dari
pencegahan dan penanganan secara dini sebelum terjadi kebakaran,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini