KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji akan menyiapkan berbagai langkah-langkah pencegahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dalam waktu dekat ini, langkah awal yang akan dilakukannya yakni menerbitkan Peraturan Gubernur mengenai kebakaran hutan dan lahan.
Hal itu disampaikan Midji, saat diwawancarai awak media usai melepas Satgas Gabungan Penanganan Karhutla Provinsi Kalbar di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (23/7/2019).
“Kita akan buat aturan sebagai bagian dari pencegahan karhutla yang akan dituangkan melalui Pergub untuk diterapkan ke seluruh Kalbar, nanti akan kita launching pada Agustus,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menceritakan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota, dirinya pernah menerbitkan Peraturan Wali Kota yang salah satu poinnya menyebutkan, bagi lahan yang terbakar atau sengaja dibakar di wilayah Kota Pontianak, maka lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan untuk fungsi apapun dalam jangka waktu 5 tahun.
“Kalau lahan itu sengaja dibakar, maka pembekuan untuk pemanfaatan lahan itu selama 5 tahun, tetapi apabila terbakar, maka akan dibekukan selama 3 tahun,” sebut Midji.
Menurutnya, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.
“Kalau sudah mengantongi IMB, maka kita akan cabut izinnya. Sedangkan bagi yang belum mengajukan perizinannya, maka kita tidak akan terbitkan izinnya selama lima tahun,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya turut menegaskan bahwa penanganan karhutla saat ini fokus pada upaya-upaya preventif alias pencegahan.
“Selama ini kan, penanganan karhutla fokus pada penegakan aturan, sehingga itu baru akan dilakukan setelah terjadi kebakaran, setelah ada kasus. Nah, sekarang ini fokus pada preventif, pencegahan,” imbuhnya.
Guna mencegah terjadinya karhutla di Kalbar, lanjut Midji, BNPB membentuk satgas gabungan karhutla yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI-Polri. Satgas tersebut berjumlah sebanyak 1512 personel.
Personel yang terdiri dari 1000 personel TNI, 205 personel Polri, 105 anggota BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan 205 anggota masyarakat ini akan beroperasi ke 100 desa atau kelurahan yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Satgas ini, nanti akan ditempatkan di 100 desa/kelurahan. Saya harap, (Satgas Karhutla) selain melaksanakan tugas pencegahan, juga memberikan edukasi bagi masyarakat di lokasi mereka ditempatkan. Berkaitan dengan dampak membakar lahan atau terbakarnya lahan, dampak bagi masyarakat di wilayah itu sendiri, bagi perekonomian dan sebagainya,” tukasnya.
“Saya harap ke depannya juga ada tim evaluasi, berdasarkan temuan di lapangan oleh satgas ini. Sehingga bisa jadi kearifan lokal di satu wilayah bisa kita terapkan ke daerah lain dengan cara-cara pencegahan berdasarkan hasil evaluasi,” timpalnya.
Selain melalui operasi satgas gabungan karhutla ini, Sutarmidji berkomitmen untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan lainnya seperti menyusun peta topografi dan sebagainya guna menemukan petunjuk dan cara-cara efisien dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Ini harus kita kerjakan dengan tuntas dan sistematis. Karena kalau tidak, kasihan TNI-Polri dan BPBD, ketika terjadi karhutla menjadi yang paling dibebankan. Nah, kita harus siapkan topografi, supaya kita bisa menemukan petunjuk dan cara-cara yang efisien dalam penanganan karhutla. Misal, ketika lahan gambut terbakar, cukup memompa air dari lahan yang lebih tinggi, otomatis lahan gambut akan terus basah,” tukasnya.
“Kodam XII/Tanjungpura itu ada alat pembuatan sumur bor sampai kedalaman 200 meter, nah kita akan buat sumur bor itu sebanyak-banyaknya di area lahan yang lebih tinggi agar ketika memasuki musim kemarau dapat memompa air di lahan yang rawan terjadi karhutla, minimal dapat mengurangi luas wilayah rawan karhutla. Itu akan kita lakukan karena itu juga bagian dari pencegahan dan penanganan secara dini sebelum terjadi kebakaran,” pungkasnya. (Fai)
Comment