Air Bersih Asrama Mahasiswa Kubu Raya Diputus PDAM, Pemkab Sarankan Pengadaan Sumur Bor, Regulasi Jadi Soal

KalbarOnline, Kubu Raya – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kubu Raya (Primaraya) melakukan diskusi dan audiensi dengan Pj Sekda Kubu Raya.

Sebanyak 14 perwakilan mahasiswa tersebut menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa asal Kubu Raya utamanya yang berkaitan dengan fasilitas di Asrama Mahasiswa Kubu Raya, Selasa (12/3/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Salah satu permasalahan yang diutarakan pengurus Primaraya adalah terkait pemakaian air bersih yang ada di asrama Primaraya serta pembiayaannya. Dimana saat ini, terjadi pemutusan sambungan PDAM di asrama Mahasiswa Kubu Raya di Jalan Ahmad Yani, Sepakat II Pontianak.

“Saat ini kami tidak mendapatkan layanan air bersih lagi karena telah diputus oleh pihak PDAM. Hal ini dikarenakan adanya tunggakan pembayaran tagihan PDAM yang belum dibayarkan sejak November 2017 hingga Desember 2018,” ujar Ari Wibowo, Ketua Pengurus Asrama Mahasiswa Kubu Raya.

Disamping itu, para mahasiswa juga mengeluhkan kondisi bangunan yang menjadi asrama mahasiswa Kubu Raya, dimana saat ini mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian. Sehingga para mahasiswa mengharapkan adanya perhatian Pemerintah akan kebutuhan tersebut.

Baca Juga :  Minta Masyarakat Aktifkan PAUD, Muda : Masa Keemasan Anak Dimulai Sejak Usia Dini

“Disamping itu, kami juga meminta perhatian pemerintah akan kondisi bagunan yang sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian. Kami sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah kepada kami,” terang Ari.

Sementara Pj Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam saat menerima para mahasiswa tersebut menyampaikan beberapa hal termasuk dalam mencari solusi atas persoalan-persoalan yang dihadapi mahasiswa di asrama Kubu Raya.

Terkait dengan pembayaran PDAM dan asrama secara terpisah dan tidak bisa lagi dilakukan oleh Pemerintah dengan sistem penalangan karena berbagai regulasi terkait pengawasan KPK.

Kata Yusran, Pemerintah tak dibolehkan memberikan bantuan atau pembiayaan kepada lembaga yang tidak memiliki badan hukum tetap.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, namun perlu dipahami bahwa Pemerintah tidak diperkenankan menyalurkan bantuan ataupun pembiayaan kepada lembaga-lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Ini kendala yang kita hadapi. Bagaimanapun kita harus mematuhi regulasi yang ada karena berkaitan juga dengan pemeriksaan KPK. Untuk berikutnya akan diakomodir pembayaran secara berkala/bulannya,” tukas Yusran.

Baca Juga :  Wabup Hermanus Ingatkan ASN Harus Paham Aturan

Yusran bahkan menawarkan solusi untuk masalah air bersih tersebut. Salah satu solusi adalah pengadaan sumur bor sementara sambil menyelesaikan kewajiban dengan PDAM. Untuk itu, akan dilakukan pengkajian dan pemeriksaan serta penelitian mengenai kemungkinan dan memastikan posisi dan tempat dibuatnya sumur bor.

“Kita akan coba cari solusi dengan membuat sumur bor. Yang penting kebutuhan air bersih terpenuhi dulu sambil menunggu penyelesaian tanggung jawab kepada PDAM, agar saluran PDAM dapat diaktifkan kembali,” terang Yusran.

Yusran kembali menekankan bahwa kendala yang dihadapi Pemerintah dalam membantu mahasiswa untuk persoalan seperti ini adalah regulasi. Dimana, Pemerintah hanya bisa memberi bantuan ke lembaga yang legal atau bantuan sosial, dengan badan hukum tetap.

Yusran juga memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk kreatif dan inovatif. Serta semangat khususnya dalam hal ekonomi kreatif sebagai penunjang aktivitas mahasiswa. “Teman-teman juga harus lebih produktif dengan kegiatan-kegiatan yang inovatif. Bisa dengan inovasi usaha-usaha ekonomi kreatif mahasiswa sehingga dapat menunjang pembiayaan kebutuhan bersama,” tandasnya. (ian)

Comment