Kubu Raya    

Air Bersih Asrama Mahasiswa Kubu Raya Diputus PDAM, Pemkab Sarankan Pengadaan Sumur Bor, Regulasi Jadi Soal

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa

Kabupaten Kubu Raya (Primaraya) melakukan diskusi dan audiensi dengan Pj Sekda

Kubu Raya.

Sebanyak 14 perwakilan mahasiswa tersebut menyampaikan

berbagai persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa asal Kubu Raya utamanya yang

berkaitan dengan fasilitas di Asrama Mahasiswa Kubu Raya, Selasa (12/3/2019).

Salah satu permasalahan yang diutarakan pengurus Primaraya

adalah terkait pemakaian air bersih yang ada di asrama Primaraya serta

pembiayaannya. Dimana saat ini, terjadi pemutusan sambungan PDAM di asrama

Mahasiswa Kubu Raya di Jalan Ahmad Yani, Sepakat II Pontianak.

“Saat ini kami tidak mendapatkan layanan air bersih lagi

karena telah diputus oleh pihak PDAM. Hal ini dikarenakan adanya tunggakan

pembayaran tagihan PDAM yang belum dibayarkan sejak November 2017 hingga Desember

2018,” ujar Ari Wibowo, Ketua Pengurus Asrama Mahasiswa Kubu Raya.

Disamping itu, para mahasiswa juga mengeluhkan kondisi

bangunan yang menjadi asrama mahasiswa Kubu Raya, dimana saat ini mulai

mengalami kerusakan di beberapa bagian. Sehingga para mahasiswa mengharapkan

adanya perhatian Pemerintah akan kebutuhan tersebut.

“Disamping itu, kami juga meminta perhatian pemerintah akan

kondisi bagunan yang sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian. Kami

sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah kepada kami,” terang Ari.

Sementara Pj Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam saat menerima

para mahasiswa tersebut menyampaikan beberapa hal termasuk dalam mencari solusi

atas persoalan-persoalan yang dihadapi mahasiswa di asrama Kubu Raya.

Terkait dengan pembayaran PDAM dan asrama secara terpisah

dan tidak bisa lagi dilakukan oleh Pemerintah dengan sistem penalangan karena

berbagai regulasi terkait pengawasan KPK.

Kata Yusran, Pemerintah tak dibolehkan memberikan bantuan

atau pembiayaan kepada lembaga yang tidak memiliki badan hukum tetap.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, namun perlu

dipahami bahwa Pemerintah tidak diperkenankan menyalurkan bantuan ataupun

pembiayaan kepada lembaga-lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Ini kendala

yang kita hadapi. Bagaimanapun kita harus mematuhi regulasi yang ada karena

berkaitan juga dengan pemeriksaan KPK. Untuk berikutnya akan diakomodir

pembayaran secara berkala/bulannya,” tukas Yusran.

Yusran bahkan menawarkan solusi untuk masalah air bersih

tersebut. Salah satu solusi adalah pengadaan sumur bor sementara sambil menyelesaikan

kewajiban dengan PDAM. Untuk itu, akan dilakukan pengkajian dan pemeriksaan

serta penelitian mengenai kemungkinan dan memastikan posisi dan tempat

dibuatnya sumur bor.

“Kita akan coba cari solusi dengan membuat sumur bor. Yang

penting kebutuhan air bersih terpenuhi dulu sambil menunggu penyelesaian

tanggung jawab kepada PDAM, agar saluran PDAM dapat diaktifkan kembali,” terang

Yusran.

Yusran kembali menekankan bahwa kendala yang dihadapi

Pemerintah dalam membantu mahasiswa untuk persoalan seperti ini adalah

regulasi. Dimana, Pemerintah hanya bisa memberi bantuan ke lembaga yang legal

atau bantuan sosial, dengan badan hukum tetap.

Yusran juga memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk

kreatif dan inovatif. Serta semangat khususnya dalam hal ekonomi kreatif

sebagai penunjang aktivitas mahasiswa.

“Teman-teman juga harus lebih produktif dengan

kegiatan-kegiatan yang inovatif. Bisa dengan inovasi usaha-usaha ekonomi

kreatif mahasiswa sehingga dapat menunjang pembiayaan kebutuhan bersama,” tandasnya.

(ian)

Artikel Selanjutnya
Konser Musik Tanggal Merah Siap Digelar, Bupati Kubu Raya Sampaikan Apresiasi
Rabu, 13 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Musrenbang Kecamatan Terentang, Muda Fokus Percepatan Pembangunan
Rabu, 13 Maret 2019

Berita terkait