Pontianak    

Manfaatkan Krisis BBM, Oknum Timbun dan Jual Pertalite Hingga Rp 17 Ribu per Liter

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 23 Maret 2026
Manfaatkan Krisis BBM, Oknum Timbun dan Jual Pertalite Hingga Rp 17 Ribu per Liter
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polresta Pontianak berhasil mengungkap praktik penimbunan pertalite di tengah krisis BBM yang melanda wilayah Pontianak dan Kubu Raya. Seorang pelaku diamankan setelah menjual kembali BBM subsidi tersebut dengan harga hingga Rp 17 ribu per liter.

Oknum tersebut menggunakan mobil pick up dan sengaja mengantre di sejumlah SPBU untuk mendapatkan pertalite, kemudian ditimbun serta dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tidak normal.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Happy Margowati Suyono mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat malam, bertepatan dengan malam lebaran Idulfitri 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Karet, kios Pertamini, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

“Unit Tipidter mengamankan satu orang, satu unit kendaraan, serta sembilan jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite,” ujar Happy dalam keterangannya, Minggu (22/3/26)

Menurut Happy, pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sembilan jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter. Namun, hanya tiga jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

“Total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih 90 liter,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku BBM tersebut dijual kembali melalui kios Pertamini di lokasi dengan harga bervariasi antara Rp 12 ribu hingga Rp 17 ribu per liter.

Lebih lanjut Happy mengatakan, pelaku mendapatkan BBM subsidi tersebut dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan mobil pick up, yakni di SPBU Supadio dan SPBU Kampung Arang, Kabupaten Kubu Raya. Setelah itu, BBM dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Waspada! BBM Oplosan Beredar Saat Panic Buying Melanda Pontianak
Senin, 23 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
Waspada! BBM Oplosan Beredar Saat Panic Buying Melanda Pontianak
Senin, 23 Maret 2026

Berita terkait