Pontianak    

Pasutri di Kubu Raya Ditangkap Kasus Penipuan Jual Beli BBM

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 03 Januari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Tim Berang-berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif.

Pelaku adalah HA dan LI. Mereka ditangkap di daerah Sungai Ambawang, Kubu Raya, Rabu (03/01/2024) siang.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban berinisial S, asal Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, rugi Rp 2.500.000.

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp 2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian, tersangka HA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur.

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman CCTV di TKP, dan berhasil mengamankan pasutri tersebut di daerah Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2024, Sekda Ketapang Pimpin Rapat dan Melepas Purna Tugas ASN
Rabu, 03 Januari 2024
Artikel Sebelumnya
Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5
Rabu, 03 Januari 2024

Berita terkait